Dua tersangka itu adalah pemilik PT Jasa Promiz Nusantara, Sibron Azis; dan Kardinal yang menjadi perantara dalam dugaan suap ini.
"Berkas dakwaan kedua tersangka kita jadikan satu. Mereka dikenakan pasal tindak pidana pemberi suap," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Subari Kurniawan di Bandarlampung, Senin (1/4) dikutip dari Antara.Pelaksanaan sidang terhadap kedua tersangka tersebut rencananya dilaksanakan paling cepat tujuh hari ke depan. Untuk sementara, kedua tersangka akan dititipkan di Mapolda Lampung.
"Mereka akan kita titipkan ke Lapas [tapi] belum ada penetapan. Sementara masih kami titipkan ke Polda Lampung," ucapnya.
Petugas dari KPK terpantau tiba di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pukul 09.40 WIB dengan mengendarai sebuah mobil Toyota Fortuner. Mereka tampak membawa sebuah koper berwarna merah.Dua tersangka Sibron Aziz dan Kardinal ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu tanggal 23 Januari 2019.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan sebelas orang dan uang Rp1,28 miliar di tiga lokasi yaitu di Bandarlampung, Lampung Tengah, dan Mesuji. Uang yang disita itu merupakan uang yang diduga merupakan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018.
Selain Sibron dan Kardinal, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Yakni, Bupati Mesuji Khamami; adik Bupati Mesuji, Taufik Hidayat; Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Wawan Suhendra.[Gambas:Video CNN] (arh)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2TOJsLk
No comments:
Post a Comment