Pages

Wednesday, March 27, 2019

KASN Mulai Periksa 15 Camat Ikut Kampanye Jokowi di Makassar

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) I Made Suwandi menyatakan pihaknya sudah mulai mengusut dugaan pelanggaran netralitas oleh 15 camat di Makassar, Sulawesi Selatan. Dia mengatakan telah ada anggota KASN yang melakukan pemeriksaan sejak Rabu (26/3).

Bawaslu melimpahkan kasus 15 camat di Makassar yang ikut dalam acara deklarasi dukungan kepada paslon 01 Jokowi - Ma'ruf ke KASN. Bawaslu menganggap tindakan itu tergolong pelanggaran netralitas ASN atau PNS, sehingga menjadi kewenangan KASN.

"Staf saya sudah di sana untuk melakukan pemeriksaan terhadap 15 camat tersebut. Akan dibuat BAP (berita acara pemeriksaan) dari masing-masing keterlibatan camat tersebut," tutur Suwandi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (26/3).

Suwandi mengatakan pemeriksaan bakal dilakukan merujuk pada UU No 5 tahun 2014 tentang ASN. Peraturan Pemerintah No 53 tentang Disiplin PNS juga akan menjadi rujukan.

Suwandi belum mau berandai-andai sanksi yang akan diberikan kepada camat jika memang terbukti tidak netral. Dia hanya menyebut KASN bakal menyelesaikan pemeriksaan selama 1 pekan. Setelah itu, keputusan akan dikeluarkan.

"Kita akan kasih rekomendasi kepada Wali Kota Makassar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian yang sanksinya sesuai dengan tingkat kesalahannya," ucap Suwandi.

Bawaslu Sulawesi Selatan berhenti mengusut dugaan pelanggaran pemilu oleh 15 camat di Makassar. Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi menyebut kasus tersebut tak memenuhi unsur pidana pemilu dalam UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Laode mengatakan deklarasi itu merupakan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Para camat itu dinyatakan melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Sesuai aturan, ASN atau PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden dan calon wakil presiden. ASN tidak boleh ikut serta sebagai pelaksana kampanye dan tidak boleh menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau PNS.

PNS juga dilarang menjadi peserta kampanye dan mengerahkan PNS lain. Fasilitas negara juga tidak boleh dilakukan PNS saat berkampanye. Semua itu termaktub dalam Pasal 4 butir 12 PP No. 53 tahun 2010.

PNS juga dilarang memberikan dukungan kepada capres - cawapres dengan cara membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

PNS pun tidak boleh mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu paslon. Misalnya berupa pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS di lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Aturan itu dijelaskan dalam Pasal 4 butir 13 PP No. 53 tahun 2010.

Apabila itu dilakukan oleh ASN, maka akan ada hukuman disiplin sedang dan berat.
[Gambas:Video CNN] (ugo)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2uwBJr4

No comments:

Post a Comment