Pages

Friday, February 1, 2019

Buni Yani Minta Ditahan di Mako Brimob Seperti Ahok

Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani meminta kepada Kejaksaan Negeri Depok selaku eksekutor untuk menahan dirinya di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Menurut Buni, permintaan itu agar mendapat perlakuan yang sama seperti halnya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang tidak ditahan di lembaga pemasyarakatan.

"Kalau nanti dieksekusi untuk masuk, akan minta juga ke Rutan Mako Brimob biar sama dengan Pak Ahok," kata Buni di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (1/2).

Selain perlakuan yang sama, Buni beralasan keinginannya agar ditahan di Rutan Mako Brimob karena kasusnya berkaitan dengan kasus Ahok.

"Karena dari dulu kan katanya terkait dengan Pak Ahok. Ya, sudah kita minta sama dengan Ahok," kata Buni Yani.

Buni juga menegaskan dirinya siap untuk dieksekusi pada hari ini. Kedatangannya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Depok kata dia, sebagai bukti mengikuti proses hukum dengan baik.

Buni berangkat memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Depok bersama dengan kuasa hukumnya Aldwin Rahadian, usai menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

Dalam kasus ini, Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, 14 November 2017, menilai Buni Yani menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA lewat Facebook karena mengunggah video Ahok dan menghilangkan kata 'pakai' dalam transkripannya.

Setelahnya, Buni mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dan Kasasi ke MA. Namun, di dua jenjang peradilan itu permohonannya dimentahkan.

MA mengatakan peluang untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terbuka bagi Buni. Namun, PK itu baru bisa diajukan setelah jaksa melakukan eksekusi.

Buni Yani telah mengajukan permohonan penangguhan eksekusi dan fatwa kepada MA, namun belum ada jawaban.

(swo/pmg)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2S0PBrz

No comments:

Post a Comment