Kasus paling hangat yang membuat kepala orang menggeleng ialah pengusaha asing yang kabur membawa upah seluruh karyawan. Ada pula beberapa perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sebanyak 3.000 karyawan PT Selaras Kausa Busana (SKB) belum menerima gaji sejak Agustus 2018. Para buruh terpaksa gigit jari lantaran direktur perusahaan yang berasal dari Korea Selatan malah membawa kabur modal perusahaan sebesar Rp90 miliar yang seharusnya menjadi gaji karyawan.
Tak tinggal diam, serikat pekerja telah mengadukan kasus tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi hingga Kementerian Ketenagakerjaan, Namun, perjuangan belum membuahkan hasil.
Sebelumnya, bergulir pelanggaran hak pekerja lain yang belum rampung. Sebanyak 254 eks-karyawan PT Modern Sevel Indonesia (MSI) belum memperoleh upah yang totalnya senilai Rp7,2 miliar. Karyawan pengelola ritel Sevel Eleven (Sevel) itu sudah menuntut haknya selama lebih dari satu tahun.
Belum lagi, kasus pelanggaran upah minimum oleh beberapa perusahaan. Adapula perusahaan yang belum mendafarkan pekerjanya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Menanggapi fenomena kasus pelanggaran hak pekerja, Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) FX Watratan menjelaskan pihaknya melakukan pengawasan mengacu kepada Standar Operasional Prosedur (SOP) atau ketentuan yang berlaku.
Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, saat ini tim pengawas ketenagakerjaan merupakan otonomi daerah, sehingga pengawasan ketenagakerjaan berada di level provinsi. Sebelumnya, tim pengawas berada hingga tingkat kabupaten dan kota.
Watratan mengatakan setiap tim pengawas wilayah memiliki independensi dan kewenangan dalam menyelesaikan masalah. Namun, Kementerian bisa memberikan bantuan teknis untuk kasus-kasus tertentu.
"Dalam hal tertentu, ada juga yang mekanismenya berjenjang. Kalau ada pihak yang keberatan atas penyelesaian di daerah boleh meminta keadilan di pusat, kami akan tangani," jelasnya.
Jika permasalahan buruh telah merambah kepentingan negara baik dari aspek politik, ekonomi, ia mengatakan kementerian pusat siap turun tangan.
Terkait proses penyelesaian, lanjutnya, tim pengawas akan turun langsung memeriksa, mengambil tindakan, dan menyelesaikan sesuai aturan yang berlaku. Hal itu jika permasalahan menyangkut hak normatif yang tercantum dalam Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Termasuk dalam permasalahan hak normatif adalah pembayaran upah minimum.
Namun, jika permasalahan masuk dalam ranah hubungan industrial, maka penyelesaiannya harus melalui proses tripartite, mediasi hingga putusan pengadilan industrial. Termasuk dalam permasalahn industrial adalah putusan PHK. Secara umum, Watratan mengklaim tim pengawas kementerian pusat maupun daerah telah melakukan tugasnya dengan m
"Saya kira selama ini kalau penangan kasus ketenagakerjaan teman-teman baik di tingkat pusat maupun daerah cukup cepat. Namun tentunya harus berjenjang, kalau kasus yang terjadi di daerah tentu kami dahulukan penanganan oleh pengawas daerah," katanya.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
|
Pemerintah 'Belum Hadir' untuk Pekerja
Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar mengatakan upaya perbaikan yang dilakukan oleh Kemnaker belum membuah hasil, termasuk mengalihkan tim pengawas dari kabupaten dan kota menjadi kewenangan provinsi.
"Jadi pengawasan kita seperti yang dulu tidak jalan dengan baik, pengawasan ini belum mampu melaksanakan tugas seperti yang diamanatkan ketentuan yang ada," kata Timboel.
Timboel mengungkapkan kasus larinya investor tanpa tanggung jawab kepada pekerjanya sudah terjadi berulang kali. "Tidak ada upaya mengejar pengusahanya. (Dalam kasus PT SKB)misalnya sampai ke Korea Selatan atau meminta pertangunggjawaban ke Kedutaan Besar Korea," kata Timboel.
Ke depan, Timboel mendesak pemerintah melakukan fungsi pengawasan yang bersifat preventif, sehingga bisa mencegah pelanggaran hak-hak pekerja. Saat ini, kata Timboel, pemerintah justru mengambil langkah setelah muncul pelanggaran dari perusahaan. Toh, solusi yang diberikan juga cenderung menggantung alias tidak menjawab tuntutan pekerja.
Menurutnya, kegagalan pemerintah dalam melakukan pengawasan lantaran pemerintah selalu mendahulukan sisi investasi ketimbang penegakan hukum. Misalnya, lanjut Timboel, tidak ada penindakan tegas pada kasus pelanggaran upah minimum sebab pemerintah khawatir ketegasan hukum justru akan menekan investasi asing.
"Kalau kita hanya fokus menarik investasi artinya penegakan hukum akan dinomorduakan," katanya.
Selain itu, Timboel menilai anggaran untuk tindakan pengawasan hak-hak tenaga kerja masih rendah. Akibatnya, kinerja dari tim pengawas pun cenderung kurang maksimal. Dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM), Timboel bilang, tim pengawas juga kurang mumpuni baik dari kualitas maupun kuantitas.
"Kami selalu mengatakan harusnya ada komisi pengawas tenaga kerja yang disusun secara tripartiet yaitu pekerja, pemerintah, dan pengusaha," ujarnya.
Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak memiliki pandangan tidak jauh berbeda dengan Timboel. Menurutnya, selama ini Kemnaker belum bisa menyiapkan langkah preventif secara menyeluruh. Setelah timbul masalah, katanya, Kemnaker baru datang mambantu memberi solusi.
"Secara keseluruhan pengawasan memang belum efektif," kata Payaman.
Kurang maksimalnya pengawasan ini, kata Payaman, disebabkan jumlah pengawas yang terlalu sedikit sehingga tidak bisa mengimbangi jumlah perusahaan dalam suatu wilayah. Payaman juga menilai penempatan tim pengawas di provinsi justru kurang fleksibel.
Seharusnya, kata Payaman, di beberapa kabupaten padat industri dapat ditempatkan beberapa orang tenaga pengawas. Dengan demikian, tim pengawas bisa memantau hak-hak pekerja oleh perusahaan secara rutin.
"Saya sarankan supaya dalam lima tahun ini pengawas secara bertahap ditambah 200 orang setiap tahun," katanya. (lav/bir)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2HxjQSa
No comments:
Post a Comment