PSI juga melaporkan dua akun media sosial Twitter yang diduga menyebarkan foto-foto spanduk yang terpasang itu lewat dunia maya.
"Ada dua laporan, pertama spanduk abal-abal yang mengatasnamakan PSI dan kedua bagaimana spanduk itu disebarkan melalui media elektronik dalam hal ini melalui Twitter," kata Ketua DPP PSI Sumardy di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (31/1).
Dia membeberkan, dua akun Twitter yang dilaporkan pihaknya terkait penyebaran foto-foto spanduk 'Hargai Hak-Hak LBGT' lewat media sosial itu adalah @dppFSI dan @LembagaF.
"Konteks yang kami laporkan di sini adalah bahwa spanduk yang kami temukan tersebut adalah spanduk abal-abal yang mengatasnamakan PSI. Jadi DPP PSI tidak pernah mencetak dan memasan spanduk tersebut," katanya.
Dua laporan PSI ini diterima dengan nomor LP/B/0135/I/2019/BARESKRIM dan LP/B/0136/I/2019/BARESKRIM.
PSI menilai tindakan pelaku pemasangan spanduk 'Hargai Hak-Hak LBGT' di JPO Jalan Otista Raya yang mengatasnamakan PSI melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta fitnah, dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara itu, PSI menduga akun Twitter @dppFSI dan @LembagaF telah melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentanf Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam laporan ini, PSI menyerahkan sejumlah barang bukti antara lain spanduk-spanduk 'Hargai Hak-Hak LBGT' yang sempat dipasang serta cetakan hasil cuplikan layar (screenshot) cuitan di Twitter yang diduga menyebar hoaks soal spanduk tersebut.
No comments:
Post a Comment