Pages

Wednesday, January 30, 2019

MK Tolak Gugatan Syarat Remisi Napi Korupsi

Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan UU 12/1995 tentang Permasyarakatan terkait syarat pemberian remisi yang diajukan narapidana kasus korupsi Tafsir Nurchamid. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan gugatan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK Jakarta, Rabu (30/1).

Gugatan ini diajukan Tafsir karena merasa didiskriminasi terkait aturan pembebasan bersyarat dan remisi. Mantan Wakil Rektor UI ini tidak mendapat remisi karena pengajuannya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum ditolak oleh penyidik.


Namun menurut hakim, permasalahan tersebut bukan menjadi kewenangan MK.

"Hal tersebut bukan karena norma UU Permasyarakatan yang inkonstitusional melainkan menjadi persoalan konkret yang dialami pemohon," katanya.

Di sisi lain, lanjut hakim, dalam gugatan Tafsir justru lebih banyak menjelaskan aspek prosedural proses pengajuan JC alih-alih pertentangan konstitusional pasal yang digugat.

"Pernyataan pemohon yang menyebut telah bekerja sama dengan penegak hukum sehingga layak menjadi justice collaborator untuk mendapat remisi bukan kewenangan MK," ucap hakim.


Tafsir sebelumnya menggugat ketentuan pasal 14 ayat (1) huruf i dan huruf k tentang pemberian remisi dan bebas bersyarat pada Oktober 2018. Ia merasa dirugikan karena salah satu syarat untuk mendapat remisi atau bebas bersyarat adalah dengan menjadi JC.

Dalam perkaranya sendiri Tafsir telah ditahan sejak 14 Maret 2014 karena melakukan tindak pidana korupsi dalam proses penganggaran pengadaan barang dan jasa proyek infrastruktur teknologi Gedung UI tahun 2010-2011.

MK sebelumnya juga pernah menolak gugatan serupa yang diajukan sejumlah terpidana kasus korupsi yakni Barnabas Suebu, Irman Gusman, OC Kaligis, Suryadharma Ali, dan Waryana Karno. Para pemohon ini juga menganggap syarat remisi itu diskriminatif.
(psp/gil)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2HERWUv

No comments:

Post a Comment