Pages

Wednesday, January 30, 2019

Gerindra Akan Cecar Menkumham soal Vonis Ahmad Dhani di DPR

Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Gerindra akan memerintahkan anggotanya yang duduk di Komisi III DPR untuk mencecar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona Laoly soal vonis 1,5 tahun penjara terhadap Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan Gerindra akan membawa kasus ujaran kebencian ini ke dalam Rapat Dengar Pendapat di DPR RI.

"Di komisi III. Kasus ini akan ditanyakan kawan-kawan dari Gerindra nanti di dalam RDP dengan menteri Hukum dan HAM," ujar Fadli di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (30/1).

Fadli mengatakan hal tersebut sebagai bagian dari upaya bantuan hukum yang diberikan kepada Dhani.

Dhani merupakan calon legislatif dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan Jawa Timur I. Selain pembahasan di RDP, ucap Fadli, Partai Gerindra juga sudah menyiapkan pengacara untuk Dhani sebagai upaya bantuan hukum.

"Langsung. Gerindra beri bantuan hukum karena Dhani adalah caleg Gerindra di Surabaya dan Sidoardjo," ucapnya.

Lebih lanjut, Fadli mengatakan status Dhani sebagai caleg Gerindra tidak bermasalah meski tengah menghadapi proses hukum.

Ia mengatakan partainya tidak berniat untuk mencoret Dhani dari Daftar Calon Tetap (DCT) Partai Gerindra.

"Enggak ada niat. Kalau (inkracht) juga kan masih lama. Ini sebetulnya tidak ada kasus. Tapi kita hargai proses hukum sampai di Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung," ucap Fadli.

Lebih lanjut, Fadli mengatakan Dhani meminta kepada keluarganya untuk berkampanye atas nama Dhani di daerah pemilihannya. Fadli juga mengaku bersedia untuk membantu kampanye Dhani selama rekan separtainya masih menjalani proses hukum.

"Akan dikampanyekan oleh anaknya, istrinya, kawan-kawannya, kalau perlu juga saya akan ikut bantu," ujar Fadli.

Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara lantaran terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(sah)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2TkS2lt

No comments:

Post a Comment