Kuasa hukum RA, Haribertus mengatakan pihaknya melaporkan SAB atas perbuatan cabul sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 294 Ayat 2 tentang perbuatan cabul di lingkungan kerja atau institusi.
"Intinya di pasal itu adalah pejabat yang melakukan perbuatan cabul terhadap bawahannya seperti itu," ujarnya kepada para wartawan.
Pada Rabu (2/1), RA bersama kuasa hukumnya juga sudah datang ke Bareskrim Polri untuk melakukan konsultasi. Namun, baru hari ini RA melaporkan SAB secara resmi dengan membawa sejumlah bukti.
"Nanti kita ada saksi, terus chat WA dan bukti lain berupa surat. Kemarin kami sifatnya counseling. Sekarang sudah resmi," katanya.
Haribertus menambahkan sejauh ini tidak ada ancaman dari pihak terlapor atas pelaporan tersebut. Ia mengatakan akan lebih berhati-hati dalam mengungkap kasus tersebut karena merupakan masalah keasusilaan.
SAB juga sudah menyatakan mengundurkan diri dalam konferensi pers pada Minggu (30/12). SAB juga membantah semua tuduhan yang dilayangkan RA kepadanya.
"Berbagai tuduhan yang ditujukan kepada saya adalah tidak benar adanya dan bahkan merupakan fitnah yang keji," kata dia.
Rencananya SAB, juga akan menempuh jalur hukum untuk membantah tuduhan pemerkosaan yang dilontarkan RA.
No comments:
Post a Comment