Penggunaan e-catalog sedianya telah dilakukan sejak 2013. Namun, penggunaan e-catalog dianggap tak berdampak signifikan menyusul sejumlah kasus korupsi terkait pengadaan alkes.
"Ternyata e-catalog untuk alkes berjalan sangat lambat. Hanya 35 persen dari produk yang ada nomor izin edarnya tayang di katalog. Lantas hanya tujuh persen perusahaan yang masuk e-catalog," ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan usai melakukan audiensi dengan Menteri Kesehatan Nila Moeloek di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/1).
Akibatnya, kata dia, masih banyak terjadi pemborosan pengadaan alkes yang tidak tepat spesifikasi di sejumlah daerah. Hal ini yang dinilai menjadi celah tindak pidana korupsi terkait pengadaan alkes.
"Masih didapati di daerah pemborosan alkes yang tidak tepat spesifikasi, jumlah, dan tidak ada operatornya," ucap Pahala.
"Anggaran 2017 untuk alkes itu Rp24 triliun, sedangkan 2018 itu Rp36 triliun. Umumnya untuk pengadaan," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pengadaan alkes termasuk salah satu tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi di bidang kesehatan. Tak heran pihaknya menaruh perhatian lebih pada mekanisme pengadaan alkes.
Ia pun menyatakan bakal berkoordinasi dengan kepolisian untuk memantau penggunaan alkes di rumah sakit yang ada di daerah-daerah.
"Kami akan kerja sama dengan penegak hukum lain sehingga pemakaian alkes di tingkat kabupaten bisa terpantau dengan baik dan dana yang diberikan benar-benar dimanfaatkan sesuai kebutuhan," katanya.
Sementara itu, Menkes Nila tak menampik bahwa pengguna e-catalog untuk alkes selama ini masih sangat minim. Meski tak menyebut secara rinci, menurut Nila, jumlahnya masih lebih sedikit ketimbang e-catalog untuk pembelian obat.
"Kita sudah evaluasi, analisis, dan akan kita selesaikan untuk perbaiki tata kelola pembelian alkes melalui e-catalog," tuturnya.
Pengadaan alkes di Indonesia beberapa kali memang menuai masalah. Terakhir mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari tersangkut kasus korupsi terkait pengadaan alkes untuk mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 di Departemen Kesehatan.
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah juga divonis bersalah karena melakukan korupsi dalam proyek pengadaan alkes di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. (pris/has)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2VZuoN3
No comments:
Post a Comment