Surat pencekalan itu pun telah dikirimkan ke imigrasi hari ini.
"Yang bersangkutan telah dilakukan pencekalan pada hari ini," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/12).
Dedi mengatakan tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Sumsel masih melakukan penyidikan atas kasus dugaan ujaran kebencian tersebut. Habib Bahar Smith diduga melakukan ujaran kebencian itu di Palembang pada Januari 2017.
"Tim gabungan Bareskrim ( pidum dan cyber ) dan Ditkrimum Polda Sumsel yang laksanakan sidik kasus ujar kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar dikarenakan locus dan tembusnya di Palembang pada bulan Januari 2017," tuturnya.
Habib Bahar Smith diduga melanggar Pasal 16 ayat 4 (a) ke 2 UURI No 40 tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Habib Bahar Smith dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian melalui media elektronik, dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis, serta dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa.
Laporan terhadap Habib Bahar Smith muncul akibat pernyataannya dalam sebuah video di media sosial. Dalam video itu, dia menyebut Jokowi sebagai pengkhianat negara dan rakyat. Dia juga menyebut Jokowi sebagai seorang banci.
Laporan terhadap Habib Bahar Smith itu diterima dengan nomor : LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tanggal 28 November 2018.
Selain di Bareskrim, Habib Bahar bin Ali dilaporkan juga di Polda Metro Jaya oleh Muannas Alaidid. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor : LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 November 2018. (gst/dea)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2AHhb1N
No comments:
Post a Comment