Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, tim dari Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah dibentuk. Tim juga telah melakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi hukum dalam laporan tersebut.
"Dari hasil gelar tersebut, tim membuat rencana tindak lanjut. Untuk minggu depan, tim akan memeriksa saksi ahli dalam rangka memperkuat kontruksi hukum pidana berupa ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar dan diviralkan di medsos," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (30/11).
Kepolisian akan memeriksa ahli pidana dan ahli ITE sebagai saksi ahli. Selain itu, lanjut Dedi, pemeriksaan tersebut juga dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan dalam laporan tersebut.
Dedi mengatakan, sejauh ini barang bukti yang dimiliki adalah video yang diserahkan saat laporan itu dilakukan.
"Baru video dan baru minggu depan pemeriksaan, baik pelapor dan saksi ahli," tutur Dedi.
Laporan terhadap Habib Bahar Smith itu diterima dengan nomor : LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tanggal 28 November 2018. Dia dilaporkan atas dugaan kejahatan terhadap penguasa dan ujaran kebencian.
Rencana Pemanggilan Polda Metro Jaya
Tak hanya di Bareskrim, Habib Bahar Smith juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian. Pihak kepolisian berencana akan memanggilnya dalam waktu yang belum ditentukan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan mengatakan, waktu pemeriksaan akan tergantung pada pihak penyidik.
"Tergantung penyidik. Kalau mengatakan lengkap, ya dipanggil. Penyidik belum (mengabarkan), masih periksa saksi yang lain," ujar Adi saat dikonfirmasi, Jumat (30/11).
Saat ini, pemeriksaan dilakukan kepada sejumlah saksi dan ahli. Beberapa yang telah diperiksa dalam laporan tersebut adalah Muannas Alaidid sebagai pelapor dan Aulia Fahmi serta Guntur Romli sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan, Muannas dicecar 18 pertanyaan. Dia meminta agar pihak kepolisian bertindak tegas kepada Habib Bahar Smith.
"Kita mendesak pihak aparat supaya tidak ragu. Ceramahnya caci maki, kemudian menjadi tidak sejuk," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/11).
Muannas juga menyertakan bukti transkrip ucapan Habib Bahar Smith sebanyak 15 halaman yang disebarluaskan sekitar Januari 2017.
Habib Bahar Smith dilaporkan oleh Muannas di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor : LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 November 2018.
Habib Bahar Smith dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian melalui media elektronik, dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis, serta dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa.
Dalam laporan itu dia dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 huruf b angka 2 Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 207 KUHP.
Laporan terhadap Habib Bahar Smith muncul akibat pernyataannya dalam sebuah video di media sosial. Dalam video itu, dia menyebut Jokowi sebagai pengkhianat negara dan rakyat. Dia juga menyebut Jokowi sebagai seorang banci. (gst/asr)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2DQJgH8
No comments:
Post a Comment