Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan tersebut bertujuan untuk melengkapi data dari laporan yang dilakukan oleh Muannas. Setelah Muannas nantinya akan diperiksa sejumlah saksi.
"Pelapor Pak Muannas hari ini kami minta klarifikasi artinya bahwa yang bersangkutan melapor membuat laporan mau kami klarifikasi, setelah itu baru saksi-saksi yang lain," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/11).
Argo mengatakan pihaknya juga akan melakukan gelar perkara setelah pemeriksaan dan memperoleh sejumlah data soal dugaan yang dituduhkan kepada Habib Bahar Smith. Gelar perkara tersebut bertujuan untuk melihat apakah kasus tersebut dapat naik ke tahap penyidikan atau tidak.
"Dengan klarifikasi itu kita akan mendapatkan data, apa yang beliau sampaikan nantinya kami akan melakukan gelar perkara apakah kasus ini bisa ke penyidikan atau tidak," tuturnya.
Sementara itu, Muannas mengatakan dalam pemeriksaan tersebut juga akan disertakan pemberian barang bukti berupa transkrip omongan Habib Bahar Smith yang berujung pada laporan polisi.
"Juga untuk melengkapi barang bukti khususnya menyerahkan transkrip ceramah durasi 1 Jam 11 Menit 24 Detik," ucap Muannas sebelum menjalani pemeriksaan.
Laporan Muannas pun diterima dengan Nomor LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 November 2018.
Selain di Polda Metro Jaya, Habib Bahar Smith juga dilaporkan ke Bareskrim oleh Jokowi Mania dengan tuduhan kejahatan terhadap penguasa dan hate speech. Laporan itu diterima dengan nomor : LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tanggal 28 November 2018. (gst/dea)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2Pd0q3T
No comments:
Post a Comment