Pages

Wednesday, November 28, 2018

KPK Tetapkan Dua Hakim PN Jaksel Tersangka Suap Perkara

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), R. Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka suap terkait perkara perdata.

Selain dua hakim, panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, advokat Arif Fitrawan, dan pihak swasta Martin P. Silitonga juga ditetapkan sebagai tersangka suap.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/11).


Alex, sapaaan akrab Alexander, mengatakan dua hakim PN Jaksel dan panitera pengganti PN Jaktim diduga menerima suap Sin$47 ribu atau sekitar Rp500 juta. Uang itu diberikan oleh Martin melalui Arif.

Uang yang diberikan itu diduga terkait perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel yang disidangkan di PN Jaksel.

Perkara tersebut didaftarkan di PN Jaksel pada 26 Maret 2018, dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V Dongen turut tergugat dalam perkara itu PT APMR dan Thomas Azali.

Perkara itu terkait gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) di PN Jaksel tahun 2018.

Kala itu, hakim Iswahyu Widodo menjadi ketua majelis hakim dan hakim Irwan sebagai anggota majelis hakim perkara perdata.

"Selama proses persidangan, diindikasikan pihak penggugat melakukan komunikasi dengan MR (Muhammad Ramadhan) sebagai pihak yang diduga perantara untuk majelis hakim," ujar Alex.

Aliran uang dalam perkara ini bermula pada transaksi dari Martin ke rekening Bank Mandiri atas nama Arif Fitrawan sebesar Rp500 juta pada 22 November 2018.

Pada 27 November 2018, Arif menarik uang tersebut di tiga kantor cabang Bank Mandiri. Arif lantas menukar uang itu ke dalam mata uang dolar Singapura menjadi Sin$47 ribu.

"AF menitipkan uang sebesar Sin$47 ribu tersebut ke MR untuk diserahkan kepada majelis hakim," ujar Alex.

Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan diduga sebagai penerima. Mereka bertiga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Arif dan Martin diduga sebagai pemberi suap. Mereka berdua disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fra/asr)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2Q3T7R5

No comments:

Post a Comment