Pages

Wednesday, November 28, 2018

KNKT: Hasil Investigasi Tak Bisa Diboyong ke Pengadilan

Jakarta, CNN Indonesia -- Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menegaskan, hasil investigasi yang dimilikinya tak bisa digunakan oleh pihak manapun sebagai bahan bukti di pengadilan untuk menyeret PT Lion Mentari Airlines dan The Boeing Company dalam hal jatuhnya pesawat Lion Air JT610.

Ketua Sub-Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT, Nurcahyo Utomo mengatakan, hal itu juga berlaku untuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bila ingin menjatuhkan sanksi untuk perusahaan maskapai Lion Air dan Boeing Company.

"Intinya bahwa hasil penyelidikan KNKT tidak boleh dipakai pengadilan, karena rekomendasi KNKT tadi untuk perbaikan," tutur Nurcahyo, Rabu (28/11).


Terkait pernyataan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi yang menunggu hasil rekomendasi KNKT terkait pengenaan sanksi untuk Boeing Company dan Lion Mentari Airlines, Nurcahyo menuturkan, sebagai regulator transportasi, Kementerian Perhubungan memiliki hak untuk memberikan sanksi. Namun, dia menegaskan, pengadilan tak bisa menggunakan hasil investigasi KNKT sebagai acuannya.

"Menteri Perhubungan punya pertimbangan sendiri untuk menentukan hukumnya apa," kata Nurcahyo.

Namun, Nurcahyo tak menjawab gamblang apakah sah apabila Kementerian Perhubungan kekeh menggunakan rekomendasi KNKT di pengadilan nantinya untuk memutuskan sanksi bagi kedua perusahaan yang bersangkutan atas jatuhnya pesawat Lion Air JT610. "Saya tidak tahu itu," kata Nurcahyo.

Lebih detil, aturan mengenai tak bisa dibawanya hasil investigasi atau rekomendasi KNKT ke pengadilan termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 359 Ayat 1 yang bertuliskan hasil investigasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan.


Kemudian, masih dalam pasal yang sama, pada ayat dua tertulis bahwa hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yang bukan digolongkan sebagai informasi rahasia, dapat diumumkan kepada masyarakat.

"Apabila mau melakukan investigasi di pengadilan, ya mungkin penyidiknya mencari data sendiri, tapi tidak minta di KNKT," tegas Nurcahyo.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, untuk menentukan jenis sanksi yang bisa diberikan kepada Boeing Company dan Lion Mentari Airlines, pemerintah perlu menunggu hasil investigasi KNKT.

"Belum tahu bentuknya (sanksi), tunggu rekomendasi KNKT," ucap Budi belum lama ini. (aud/asr)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2FNU3Ex

No comments:

Post a Comment