Kendati demikian, Budi mengungkapkan pemerintah akan berhati-hati dalam menetapkan kenaikan tarif batas bawah karena akan mempengaruhi daya beli konsumen. Rencananya, besaran kenaikan adalah lima persen dan diharapkan bisa menutupi kenaikan kurs dilar AS dan harga avtur.
Saat ini, penetapan tarif batas atas dan bawah tiket pesawat terbang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dalam beleid tersebut, tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi diatur serendah-rendahnya 30 persen terhadap tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan.
Dalam beleid tersebut penentuan besaran tarif dasar tiket pesawat diatur berdasarkan hasil perhitungan biaya pokok per satuan unit produksi ditambah keuntungan. Biaya pokok terdiri dari komponen biaya langsung dan biaya pemasaran.
No comments:
Post a Comment