Dhani mengatakan kasus ini sebenarnya sudah ia laporkan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Jumat (19/10) lalu, namun kini dialihkan ke Polrestabes Surabaya. Kedatangannya kali ini juga sebagai saksi pelapor.
"Ke sini tentang pelaporan persekusi di Surabaya 26 agustus 2018 lalu, di Hotel Majapahit," kata pentolan gerakan #2019GantiPresiden itu.
Sementara itu, kuasa hukum yang mendampingi Dhani, Aziz Fauzi membenarkan hajat kliennya hari ini.
"Ada panggilan klien kami dan dua saksi ini berkaitan dengan laporan yang kami buat di Mabes Polri, tapi dilimpahkan kepada Polda Jatim, kemudian Polda melimpahkan ke Polrestabes Surabaya," kata dia.
Aziz mengatakan, laporan itu dibuat karena sekelompok orang telah melakukan persekusi terhadap Dhani. Hal itu berdasarkan dengan pasal 170 ayat 1 KUHP, dan Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang no 99 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Berserikat di Depan Umum.
"Makanya hari ini kita datang untuk memastikan saksi saksi dari kami, dan Mas Dhani diperiksa, sebagai saksi pelapor," kata dia
Sebelumnya, Ahmad Dhani telah melaporkan seorang berinisial EF ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan persekusi.
Laporan itu dibuat, karena kader Partai Gerindra ini merasa menjadi korban persekusi saat dirinya ditahan sekelompok orang di Hotel Majapahit Surabaya, 26 Agustus lalu.
Akibatnya suami Mulan Jameela itu pun gagal mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden di kawasan Tugu Pahlawan Surabaya, yang sedianya bakal ia hadiri. EF sendiri disebut-sebut adalah koordinator Koalisi Bela NKRI yang saat itu menahan Dhani. (frd/ain) from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2zzcB5Y
No comments:
Post a Comment