Sebelum bayang-bayang terjebak di negara asing mulai menghantui, baiknya tetap tenang dan pelajari prosedur pengurusan hilang paspor yang berlaku di negara tersebut.
Jika kehilangan paspor terjadi ketika berlibur ke Jepang, pengurusan paspor bisa dilakukan di Kedutaan Besar Indonesia.Mengutip Live Japan, berikut adalah beberapa langkah yang perlu dilakukan saat kehilangan paspor di Jepang:
Lapor Kepolisian
Jika merasa kehilangan paspor, periksa kotak polisi atau Koban di kantor polisi setempat.
Jika ada yang menemukan paspor Anda, kemungkinan besar paspor bisa ditemukan dalam Koban.
Namun jika paspor tak ditemukan dalam Koban, turis harus mengajukan laporan pada kepolisian untuk mendapatkan surat kehilangan yang nantinya dipakai untuk memperoleh paspor baru.
Datang ke Kedutaan Indonesia di Jepang
Setelah mendapat surat kehilangan, hubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jepang perihal prosedur yang diharuskan untuk mendapat paspor baru.
Umumnya yang perlu dibawa ketika ingin memperoleh paspor baru di KBRI adalah surat kehilangan, foto paspor, kartu tanda pengenal atau informasi data diri lain serta biaya pembuatan paspor.
Perlu diperhatikan bahwa biaya pembuatan paspor baru di Jepang tak semurah di Indonesia. Dan umumnya kedutaan hanya menerima uang tunai.
Minta Segel Verifikasi
Meski sudah mendapat paspor baru, paspor itu tidak bisa langsung dipakai layaknya paspor biasa.
Sebelum terbang kembali ke Indonesia, terdapat prosedur khusus yang perlu dilakukan untuk mentransfer informasi dari paspor lama ke paspor baru.
Setelah mendapat paspor baru, bawa paspor dan sertifikat kehilangan ke Biro Imigrasi terdekat untuk memperoleh segel verifikasi untuk pendaratan.
Hal ini penting dilakukan, karena nomor paspor Anda sudah berubah.
Jika Gagal Dapat Paspor Baru
Jika waktu penerbangan bertabrakan dengan ketersediaan paspor atau hambatan lainnya sehingga tak bisa mendapat paspor baru, turis dapat meminta sertifikat perjalanan yang disebut Tokō Shōmeisho.
Sertifikat ini dapat digunakan sebagai paspor cadangan, namun tak semua negara mengesahkan eksistensi sertifikat perjalanan.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi KBRI di wilayah setempat.
(fey/ard)
No comments:
Post a Comment