"Saya mengusulkan paling tidak sekuarang-kurangnya Rp3.000 per suara," ujarnya kepada CNNIndonesia.com pada Rabu (31/10).
"Dengan cara seperti ini maka tingkat kota bisa terbantukan. Kemudian tingkat per partai di tingkat kecamatan dan anak-anak cabang terbantukan. Sekarang sih pas-pasan," imbuhnya.
Selama ini, kata Syarif, kegiatan parpol didanai oleh individu kader parpol. Hal itu didapat dari sumbangan sukarela maupun komitmen yang disepakati. Misalnya, potongan 20 persen dari pendapatan anggota partai."Dari komitmen tertulis itu dipotong 20 persen dari take home pay," ujar dia, yang juga merupakan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra ini.
Syarif mengakui ada kendala pendanaan partai tingkat kota dan cabang-cabangnya, baik dalam hal kegiatan maupun operasional sekretariat.
Suasana kantor DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
|
Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD DKI Jakarta Abdul Ghoni membenarkan bahwa pembiayaan operasional partai selamai ini dibantu oleh potongan pendapatan anggota partai.
"Ya kita kan juga membantu. Sebagai anggota dewan ini kita juga punya kewajiban. Hasil yang kami dapatkan itu ada potongan untuk ke partai. Berbagi lah. Kan fungsinya juga pengkaderan. Pendapatan anggota dewan itu dipotong," urainya.
Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso, dalam rapat RAPBD 2019 bersama Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menganggarkan dana bantuan kepada parpol di tingkat kota.Sebab, kata Santoso, parpol di tingkat kota selama ini jalan di tempat. Penyebabnya, tidak ada kegiatan yang berjalan karena kesusahan mendapat dana.
Hal ini jauh berbeda dengan partai politik tingkat provinsi dan nasional yang dianggap mudah mendapatkan dana.
Adapun anggaran bantuan parpol yang sudah diusulkan dalam RAPBD DKI 2019 adalah sebesar Rp5,32 miliar.Diketahui, dana parpol di tingkat nasional yang sudah disepakati naik dari Rp108 per suara sah di pemilu sebelumnya, menjadi Rp1.000 per suara sah. Hal ini diatur lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
(ain/arh)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2Syw7qY
No comments:
Post a Comment