Pages

Friday, October 5, 2018

Vonis Bui 13 Tahun, Andi Narogong Dikirim ke Lapas Tangerang

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim terdakwa korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten. Andi bakal menjalani masa hukuman pidana di sana.

"Jaksa Eksekusi KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Andi Agustinus untuk menjalani hukuman setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Jumat (5/10).

Febri mengatakan Andi telah dibawa untuk menjalani hukuman penjara pada Kamis (4/10).


Andi divonis 13 tahun penjara di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi itu diketok 16 September 2018 lalu oleh majelis hakim Mohamad Askin, Leopold Luhut Hutagalung dan Surya Jaya.

Selain vonis 13 tahun penjara, Andi juga diminta membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Pengusaha yang dekat dengan mantan Ketua DPR Setya Novanto itu juga wajib membayar uang pengganti sebesar US$2,15 juta dan Rp1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Febri mengatakan penempatan Andi di Lapas Tangerang bukan karena Setnov dihukum penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Menurutnya, tak semua terpidana korupsi ditempatkan di Lapas Sukamiskin.

"Tidak semua eksekusi dipusatkan di Sukamiskin saat ini," ujarnya.

Vonis Andi di tingkat kasasi ini lebih berat dua tahun dari putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan banding, Andi dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dia juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar US$2,15 juta dan Rp1,186 miliar.

Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Andi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier 6 bulan kurungan. Dia juga diminta membayar uang pengganti sebesar US$2,15 juta dan Rp1,186 miliar.

(fra/kid)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2OIVFTu

No comments:

Post a Comment