Pages

Friday, October 5, 2018

Pemerintah Utang Dana Lahan Rp40,24 T ke Pengusaha Tol

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memiliki utang dana pengadaan lahan infrastruktur kepada badan usaha jalan tol (BUJT) sebesar Rp40,24 triliun. Utang tersebut akan mereka segera bayar melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Direktur Utama LMAN Rahayu Purbasari mengatakan utang tersebut, sebesar Rp23,15 triliun di antaranya akan dibayar dengan menggunakan dana pengadaan lahan dalam APBN 2017 yang belum digunakan. Sementara itu, Rp17,08 triliun sisanya akan dibayar dengan menggunakan anggaran pengadaan lahan dalam APBN 2018.

Saat ini, tagihan atas utang pengadaan lahan tersebut tengah  diverifikasi dan beberapa di antaranya sudah dalam tahap penilaian akhir di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

"Yang belum masuk ke penilaian akhir tersebut kami dorong untuk segera melengkapi tagihannya dengan memperbaiki kualitas dokumen tagihan mereka," katanya di Jakarta, Jumat (5/10).


Sebagai informasi, pemerintah menerapkan mekanisme penggunaan dana talangan dari swasta dalam proses pengadaan lahan untuk infrastruktur. Dana talangan tersebut nantinya diganti oleh pemerintah melalui anggaran yang mereka alokasikan di LMAN.

Rahayu mengatakan sejak mekanisme dana talangan tersebut dipakai, pihaknya telah mengganti dana talangan yang dikeluarkan oleh pihak swasta. Untuk 2016, total tagihan dana talangan yang masuk ke lembaganya mencapai Rp13,38 triliun. Atas tagihan tersebut, pihaknya sudah mengganti Rp13,14 triliun.

Pada 2017, total tahihan yang masuk Rp10,64 triliun. Sementara itu yang dibayar hanya Rp10,45 triliun. Rahayu mengakui pembayaran tagihan selama ini memang mengalami kendala.

"Ada beberapa kendala yang menyebabkan tertundanya pembayaran, antara lain kelengkapan dokumen, kesalahan aritmetik, dan permasalahan tanah yang belum bisa dibayarkan," jelas Rahayu. 


Guna mengatasi masalah tersebut pihaknya telah memperkuat komitmen pembayaran dengan menandatangani pakta kerja sama (MoU) mengenai pembayaran dana pengadaan tanah infrastruktur jalan tol.

Penandatangan kerja sama</span> ini merujuk pada surat Menteri Keuangan Nomor S-679/MK.06/2018 tanggal 6 September 2018 perihal Persetujuan Penggunaan Dana Badan Usaha Terlebih Dahulu Untuk Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional Berupa Jalan Tol sesuai Alokasi Pada APBN TA 2018 kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.  

Secara garis besar, MoU meliputi ruang lingkup, mekanisme kerja, tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelaksanaan pembayaran. Akan tetapi, Rahayu belum dapat memastikan target waktu pelunasan seluruh pembayaran. "Saya belum bisa jawab karena belum tahu prosesnya sampai dimana," tukas Rahayu. 

(agt)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2ygL0oK

No comments:

Post a Comment