Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Jokowi 17 September lalu tersebut, penugasan meliputi; pendanaan, perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pengusahaan dan pemeliharaan. Perpres tersebut menegaskan dalam melaksanakan penugasan, Pelindo I perlu mengikutsertakan dan bersama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Persero.
Keikutsertaan tersebut menurut peraturan presiden tersebut dilakukan dengan pembentukan badan usaha patungan antara Pelindo I dan Inalum. Presiden Jokowi dalam pertimbangan aturan tersebut menyatakan penugasan diberikan untuk mempercepat pembangunan pelabuhan tersebut.
"Untuk pemenuhan kebutuhan dasar, peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah," katanya seperti dikutip dari peraturan tersebut, Sabtu (13/10).
Disebutkan dalam perpres tersebut, Pelindo I ditugaskan membangun Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung secara bertahap dan mengoperasikan mulai 2018 ini. Sedangkan untuk Kawasan Industri Kuala Tanjung, Pelindo I, Inalum dan badan usaha yang dibentuk dapat melakukan pembangunan, pengembangan dan pengelolaan secara bertahap dan mengoperasikan mulai 2018.
(agt) from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2pSVmr9
No comments:
Post a Comment