Pages

Tuesday, October 23, 2018

Pemerintah Tak Setuju Alokasi Dana Saksi Parpol Dibiayai APBN

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah tak menyetujui usulan alokasi dana saksi untuk partai politik di Pemilu 2019 masuk dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, kebijakan alokasi dana saksi parpol tersebut tak memiliki dasar hukum.

"Untuk sekarang tidak dulu. Itu tidak ada dasar hukumnya," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (23/10).

Wacana dana saksi dari APBN sebelumnya diusulkan sepuluh fraksi di Komisi II DPR dalam rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri. Semuanya sepakat mengajukan usulan itu dibahas di Badan Anggaran DPR.

JK menilai, karena kebijakan itu tidak ada dasar hukum, maka penerapannya akan berpotensi pula melanggar hukum.

"Kalau tidak ada dasar hukumnya ya semua melanggar hukum. Walaupun teman-teman DPR mengusulkan masuk dalam APBN dan UU juga," katanya.

Kementerian Keuangan sebelumnya telah menyatakan bahwa alokasi dana saksi itu menyalahi aturan karena bertentangan dengan Pasal 451 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa dana APBN hanya boleh digunakan untuk mendanai kegiatan pemilu yang dilaksanakan KPU dan Bawaslu.

Pihak Banggar DPR telah menyebut bahwa pembahasan alokasi dana saksi itu berpotensi tak dapat dimasukkan dalam APBN 2019. Namun pembahasan itu masih akan difinalisasi pada Kamis (25/10). (tim)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2OGb9rY

No comments:

Post a Comment