Pages

Wednesday, October 31, 2018

KPK Lawan Gugatan Nur Alam untuk Lindungi Pakar IPB

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan gugatan sebagai pihak yang terganggu kepentingannya atas gugatan terdakwa kasus korupsi Nur Alam pada saksi ahli dari Institut pertanian Bogor (IPB) Basuki Wasis di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara yang merupakan kader PAN Nur Alam divonis bersalah dalam kasus izin tambang di wilayahnya. Saksi ahli untuk KPK yang memberatkan kemudian digugat secara perdata oleh Nur Alam. Perkara itu terdaftar dengan nomor 47/Pdt.G.2018/PN.Cbi.

Pada sidang Rabu (31/10), KPK membacakan dan menyerahkan gugatan sebagai pihak yang terganggu kepentingannya terhadap gugatan Nur Alam pada Basuki Wasis.

"Ini merupakan bentuk komitmen KPK untuk memberikan perlindungan hukum dan dukungan terhadap ahli yang sebelumnya sangat membantu KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Nur Alam," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/10).

Basuki Wasis diketahui memberikan kesaksian dalam sidang Nur Alam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta bahwa kasus tersebut merugikan negara sekitar Rp2,728 triliun. Nur Alam kemudian divonis bersalah di tingkat pertama dan banding.

Pihak Nur Alam menyebut Basuki telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian immateriil. Basuki pun digugat membayar kerugian Rp3 triliun dan ganti rugi dana operasional Nur Alam sebesar Rp 1,47 milyar.

Febri menyebut gugatan Nur Alam terhadap Basuki itu seharusnya ditolak karena sejumlah alasan. Pertama, kewenangan absolut untuk menilai keterangan ahli berada pada majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakpus.

"Sehingga bukan berada di peradilan perdata yang sedang memproses gugatan Nur Alam ini," imbuhnya.

Kedua, penetapan tersangka telah diuji dan merupakan kewenangan praperadilan, bukan melalui gugatan perdata.

"Karena itulah, KPK meminta pada majelis hakim PN Cibonong untuk menolak Gugatan yang diajukan Nur Alam, mengabulkan seluruh usulan KPK dan menegaskan bahwa ahli sebagai pihak yang berkontribusi dalam pemberantasan korupsi," lanjut Febri.

KPK pun, katanya, akan terus mengawal persidangan ini demi memberikan dukunagn kepada pakar dari IPB itu.

"Berikutnya KPK akan mengikuti rangkaian persidangan dan memberikan dukungan terhadap Ahli Basuki Wasis dengan cara mengahdirkan saksi, bukti-bukti relevan dan ahli sesuai kebutuhan persidangan," tandasnya.

(fra/arh)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2Deo4vg

No comments:

Post a Comment