CNN Indonesia | Rabu, 24/10/2018 18:37 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan gelontoran Dana Kelurahan akan dilakukan tahun depan akan dilakukan dengan payung hukum UU APBN. Menurutnya, payung hukum tersebut perlu menunggu persetujuan parlemen.Rancangan UU APBN tersebut saat ini sudah disampaikan ke DPR. Rencananya, rancangan uu tersebut akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (29/10) mendatang. Landasan hukum tersebut tersebut ia sampaikan terkait kritikan kubu oposisi pemerintah yang menyatakan Dana Kelurahan tak boleh digelontorkan karena berpotensi ilegal.
"Payung hukumnya kalau sudah disetujui DPR. Artinya payung hukumnya APBN. Ini kan stimulan," kata Jokowi di Bumi Serpong Damai, Tangerang, Rabu (24/10).
Pemerintah pada 2019 mendatang akan menggelontorkan Dana Kelurahan. Total dana yang akan mereka gelontorkan mencapai Rp3 triliun.
Dana tersebut rencananya menjadi bagian dari Dana Alokasi Umum. Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Airin Rachmi Diany menyatakan Dana Kelurahan merupakan masukan pemerintah kota.
"Tahun politik silakan saja, tetapi perhatian dan kebutuhan masyarakat tidak boleh ditunda akibat adanya proses politik," ucap Wali Kota Tangerang Selatan ini.
No comments:
Post a Comment