Pages

Thursday, October 4, 2018

Deloitte Belum Terima Surat Keputusan 'Didepak' OJK

Jakarta, CNN Indonesia -- Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny & Rekan (KAP SBE), entitas Deloitte Indonesia, mengaku belum menerima salinan resmi keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mendepak perusahaan dari daftar auditor industri jasa keuangan. Penghapusan Deloitte dari daftar auditor OJK terkait kasus PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).

Pimpinan Rekan KAP SBE Satrio mengaku mengetahui pengumuman OJK tertanggal 1 Oktober 2014 terkait sanksi terhadap KAP SBE dan dua akuntan publik yang menjadi rekannya. Namun, sampai saat ini, pihaknya belum menerima salinan resmi keputusan OJK.

"Sehingga belum bisa memutuskan langkah yang akan ditempuh. Saat ini, kami masih mempelajari opsi-opsi yang dapat kami tempuh sehubungan dengan keputusan OJK tersebut," ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (2/10).


Seperti disebutkan sebelumnya, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan pihaknya menghapus dua akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan SNP Finance. Yakni, Akuntan Publik Marlinna dan Merliyanna Syamsul yang tergabung dalam KAP SBE.

Dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, maka mereka tidak bisa lagi melakukan audit laporan keuangan di perusahaan sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank (IKNB). "Dicabut (daftarnya dari OJK) secara permanen, karena termasuk pelanggaran berat," imbuh dia.

Satrio melanjutkan, dalam pengumumannya, OJK menyebut keputusan diambil dengan mendasarkan pada keputusan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan.

PPPK sebelumnya merekomendasikan KAP SBE untuk meningkatkan kebijakan terkait dengan lamanya jangka waktu penugasan anggota senior tim audit untuk klien yang sama.

PPPK, sambung dia, juga memberi sanksi kepada Akuntan Publik Marlinna dan Merliyanna Syamsul berupa pembatasan, sehingga yang bersangkutan tidak dapat memberikan jasa audit terhadap entitas jasa keuangan dalam kurun waktu 12 bulan.


"Setelah sanksi PPPK tersebut kami terima, KAP SBE sama sekali tidak pernah diminta oleh OJK untuk memberikan keterangan," jelasnya.

Kantor akuntan publik yang terafiliasi dengan Deloitte Indonesia itu disebut meloloskan audit laporan keuangan SNP Finance. Hal itu dimaksudkan agar perusahaan pembiayaan itu lancar memperoleh pinjaman perbankan dan menerbitkan surat utang (Medium Term Notes/MTN).

Kasus itu berbuntut panjang karena pada akhirnya SNP Finance terlilit utang dan gagal membayarkan kewajibannya kepada kreditur dan investor dengan nilai Rp4 triliun, yaitu Rp2,2 triliun dari perbankan dan Rp1,8 triliun dalam bentuk surat utang.

(bir)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2Qyqk39

No comments:

Post a Comment