Pages

Wednesday, September 26, 2018

Pemprov DKI Sudah Izin Pemerintah Pusat untuk Setop Reklamasi

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Marco Kusumawijaya, menyatakan sudah memberi tahu pemerintah pusat soal keputusan penghentian proyek reklamasi.

Marco mengatakan keputusan itu disampaikan langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

"Minggu lalu kan pak gubernur ketemu dengan Menteri Lingkungan Hidup, dia (Siti) angguk-angguk berarti dia sudah tahu," kata Marco di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/9).

Dalam pertemuan itu, kata Marco, Siti menyampaikan jika kebijakan yang diambil Pemprov DKI sudah sejalan dengan pemerintah pusat. Maka dari itu, lanjut Marco, pemerintah pusat memahami kebijakan diambil oleh Anies dengan menghentikan proyek reklamasi itu.

"Bahkan kalau kita berpegang pada Keppres yang lama itu kan wewenang perizinan tetap ada di Gubernur, itu yang tidak boleh disalahtafsirkan," katanya.

Marco menuturkan, nantinya Pemprov DKI juga akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait dengan penataan di wilayah pesisir. Selain itu, juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasion untuk berkoordinasi terkait dengan pengelolaan wilayah darat dari pulau reklamasi.

Dari koordinasi tersebut nantinya akan dibuat satu Raperda sebagai dasar hukum dari pengelolaan pulau reklamasi tersebut.

"Supaya nanti prosesnya juga menjadi lebih mudah karena memang ruang itu mestinya satu kesatuan," ucap Marco.

Tunggu Kajian Ilmiah

Di samping itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan empat pulau reklamasi terlanjur dibangun akan dimanfaatkan buat warga. Namun, keputusan itu akan diambil setelah muncul hasil kajian ilmiah tengah dilakukan oleh Pemprov DKI.

"Bagi yang sudah terbangun, saat ini sedang ada monitoring dampak pembangunan pulau reklamasi terhadap Pantai Utara, lalu sedang dilakukan juga monitoring untuk memberikan rekomendasi perubahan bentuk serta rehabilitasi pemulihan Pantai Utara Jakarta," kata Anies dalam jumpa pers di Balai Kota, Jakarta.

Empat pulau reklamasi yang sudah dibangun itu yakni Pulau C dan D yang dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah, Pulau G yang dibangun oleh PT Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan PT Agung Sedayu Group), serta Pulau N yang dibangun PT Pelindo II.

Anies menyatakan tidak boleh ada aktivitas apapun di pulau reklamasi itu, sampai Peraturan Daerah yang mengatur zonasi dan tata ruang di Pantai Utara Jakarta diterbitkan.

Kendati demikian, Anies menyatakan jika nantinya pemanfaatan pulau reklamasi akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.

"Tata ruang bagi pulau-pulau yang sudah jadi akan diatur dan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.

Marco juga belum bisa memastikan detail rencana pemanfaatan keempat pulau tersebut. Sebab menurut dia, rincian pemanfaatan lahan itu akan diatur dalam Perda.

Saat ini, sambungnya Pemprov DKI tengah mengkaji dampak lingkungan dari kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta tersebut.

Bahkan, Pemprov telah melelang jasa konsultan untuk melakukan pengkajian tersebut. Lelang dimenangkan oleh PT Karsa Buana Lestari dengan nilai Rp2,1 miliar.

"Tentu saja garis yang diberikan oleh Pak Gubernur adalah kepentingan umum semaksimal mungkin, tapi bagaimana nantinya kita harus tunggu dulu hasil dari kajian yang bersifat scientific itu," ujar Marco. (ayp)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2IhutFE

No comments:

Post a Comment