
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan penurunan nilai tersebut dilakukan untuk melindungi industri kecil dan menengah dalam negeri dari serbuan barang impor. Kebijakan tersebut diharapkan bisa memberikan kesetaraan bagi produksi dalam negeri yang selama ini membayar pajak.
"Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari asosiasi industri kecil dan menengah, Kementerian Perindustrian, pengusaha retail dan distributor offline," katanya seperti dikutip dari Antara,Senin (17/9).
Peraturan tersebut diterbitkan untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas pembebasan bea masuk "de minimis value" untuk tujuan komersial.
Heru mengatakan jika dibandingkan dengan negara lain, nilai pembebasan bea masuk tersebut masih lebih tinggi. Salah satunya, jika dibandingkan dengan Thailand yang memberikan pembebasan atas barang senilai US$28 dan Kanada yang hanya US$15.
No comments:
Post a Comment