Nomor urut capres-cawapres itu didapat berdasarkan hasil undi yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (21/9) malam.
KPU sebelumnya telah menetapkan Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga sebagai calon presiden-wakil presiden untuk pemilihan umum 2019.
Ketua KPU RI Arief Budiman menyampaikan kedua pasangan kandidat tersebut memenuhi seluruh syarat pencalonan presiden-wakil presiden.
Jokowi-Ma'ruf menjadi peserta Pilpres dengan dukungan sembilan parpol. Yakni, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Golongan Karya (Golkar).
Selain itu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Sedangkan Prabowo-Sandi didukung oleh lima parpol. Yakni, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Berkarya, dan Partai Demokrat.
Sebelum menetapkan kedua pasangan capres-cawapres, KPU RI telah memeriksa berbagai berbagai macam dokumen yang menjadi syarat administratif pencalonan presiden-wakil presiden. Selain itu, KPU RI juga melakukan serangkaian tes kesehatan terhadap para kandidat. (FHR)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2QPtxfC
No comments:
Post a Comment