Saat ini, sejumlah bank mengaku sudah menaikkan bunga KPR berkisar antara 0,25 persen hingga 0,75 persen. Dampaknya, bisa langsung terasa saat Anda membayar cicilan, terutama jika KPR sudah menggunakan bunga mengambang (floating).
Hitung-hitungan kasar, perubahan bunga satu persen dapat menambah beban cicilan sebesar Rp250 ribu per bulan jika masih memiliki pokok utang Rp300 juta.
Sebenarnya, ada cara untuk mengakali cicilan KPR agar tak kian berat saat suku bunga naik, salah satunya dengan memindahkan KPR ke bank lain. Ini biasa disebut dengan take over kredit.
Namun, sebelum berpindah KPR, Anda harus jeli memperhatikan suku bunga dan sejumlah syarat yang ditawarkan oleh bank lain.
Andi Nugroho, Perencana Keuangan Mitra Rencana Edukasi mengatakan sebelum berpindah KPR, perhatikan dulu jenis bunga KPR Anda saat ini. Perbankan memiliki tiga jenis bunga KPR, yakni fix (tetap), cap (dibatasi), dan floating (mengambang).
Bunga fix biasanya tak akan bergerak meski suku bunga perbankan tengah mengalami perubahan, bunga cap biasanya masih bisa bergerak tetapi dibatasi pada level bunga tertentu, sedangkan suku bunga floating akan mengikuti tren pergerakan suku bunga perbankan.
Bank, menurut dia, umumnya memiliki kebijakannya sendiri-sendiri dalam menetapkan bunga tetap maupun cap serta jangka waktu bunga tersebut. Namun, kata Andi, pada umumnya bank tak akan memberikan waktu lama untuk pemberian bunga fix dan cap.
"Karena kan perbankan juga tidak mau rugi, semakin lama bunga yang diberikan tetap sebenarnya kan bank rugi kalau seharusnya suku bunga naik," jelas Andi.
Andi mengingatkan agar Anda tak tergiur dengan tawaran KPR dengan bunga cap murah dari bank lainnya jika masih menggunakan KPR dengan bunga tetap.
"Nanti malah rugi finansial, (bunga) justru bisa naik," imbuh Andi.
Tapi, tak ada salahnya bagi nasabah melakukan take over kredit jika memang bunga KPR-nya kini menggunakan tingkat bunga mengambang dan memperoleh tawaran bunga lebih murah dari bank lain.
Perencana Keuangan Finansia Consulting Eko Endarto mengatakan nasabah bisa saja melakukan take over jika perbedaan bunga yang ditawarkan dari sebelumnya mencapai tiga sampai empat persen.
"Jadi kan lebih mampu untuk mengangsur karena kan KPR untuk jangka panjang bisa 10-15 persen," terang Eko.
Hanya saja, nasabah harus tahu risiko dalam melakukan take over KPR. Dalam hal ini, nasabah akan dikenakan denda pelunasan dipercepat yang umumnya sebesar dua sampai lima persen dari sisa pinjaman.
"Misalnya total KPR Rp500 juta, kan tinggal Rp300 juta jadi ya dua persen dari Rp300 juta itu," ujar Eko.
Ilustrasi KPR. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)
|
Tak hanya itu, nasabah juga harus mengulang beberapa biaya untuk mengurus proses KPR baru, misalnya biaya admin, biaya provisi, dan biaya untuk notaris.
"Karena kan dari awal lagi semuanya, bank kan tidak mungkin langsung percaya dengan orang baru," ucap Eko.
Karenanya, bukan berarti take over kredit akan otomatis meringankan beban biaya bunga bagi nasabah. Kalau tak pintar-pintar menghitung, justru bisa merugikan nasabah.
"Pindah-pindah bank bisa lebih mahal sebenarnya, karena banyak biaya di luar daripada bunga. Tapi ya hitung lagi berapa bunga yang turun kalau pindah," tegas Eko.
Menurutnya, sebelum mengajukan KPR di bank baru tentu nasabah perlu lepas terlebih dahulu dari bank lama. Nantinya, bank yang baru akan mengecek kembali seluruh profil calon nasabahnya sebelum ajuan KPR diterima.
"Untuk waktunya beda-beda, maksimal sebulan lah. Kantor, rumah, gaji, semua dicek kembali," ungkap Eko.
Lebih rinci, Andi menjabarkan calon nasabah perlu memberikan data-data pribadi untuk mengajukan KPR ke bank. Setelah itu, pihak perbankan akan mengecek tempat tinggal calon nasabah, memeriksa gaji, lokasi kantor, dan proses pembayaran cicilan KPR di bank lama.
"Apakah cicilan kemarin macet atau bagaimana, itu dicek lagi. Jangan-jangan take over kemarin karena macet," kata Andi.
Tak jarang bank juga akan menanyakan calon nasabah kepada teman kantornya untuk memastikan data yang diberikan calon nasabah itu benar. (agi)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2MHOhHI
No comments:
Post a Comment