Sidang tersebut akan dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto dengan empat hakim anggota yakni Franky Tambuwun, Syaifuddin Zuhri, Anwar, dan Titi Sansiwi.
"Sidang pertama hari Kamis 23 Agustus 2018 jam sembilan," ujar Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Sunarso melalui pesan singkat, Selasa (21/8).
Kasus dugaan suap dan gratifikasi itu akan digabung dalam satu berkas dakwaan persidangan.
Zumi Zola telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 serta penerimaan gratifikasi dari proyek di Dinas PUPR Jambi. Jumlah gratifikasi yang diterima Zumi diduga mencapai Rp49 miliar.
Sementara dalam kasus suap, KPK telah menetapkan Arfan, anggota DPRD Jambi Supriyono, Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin. Keempatnya telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jambi.
No comments:
Post a Comment