Hal ini terkait kasus sengketa saham Aryaputra Trinugraha dengan BFI Finance yang terjadi sejak 2001 silam.
Kuasa Hukum dari HHR Lawyers Pheo M Hutabarat mengatakan Trinugraha Capital sebagai investor komersial seharusnya tidak berinvestasi di sebuah perusahaan yang sedang terjerat kasus hukum seperti BFI Finance.
Tepatnya, Trinugraha Capital masuk sebagai pengendali saham di BFI Finance sejak 2011 dengan jumlah kepemilikan 42,8 persen.
"Mana mungkin ada investor kredibel mau menggelontorkan ratusan juta dolar untuk membeli perusahaan yang sahamnya dalam sengketa," ungkap Pheo, Senin (20/8).
Sengketa yang terjadi terkait kepemilikan 32,32 persen saham APT yang diklaim dijual tanpa izin oleh BFI Finance. Namun, BFI Finance menyebut telah memiliki surat kuasa untuk menjual saham APT.
Hanya saja, kata Pheo, transaksi penjualan 32,32 persen saham APT di BFI Finance sebenarnya tidak sah karena putusan Peninjauan Kembali (PK) 240/2006 menyebut APT sebagai pemilik sah (lawful owner) atas 32,32 persen saham BFI.
"Secara yuridis, konsorsium Trinugraha Capital diduga sebagai pembeli saham beritikad buruk atau bahkan dapat diduga sebagai penadah, apalagi main tabrak tidak mau peduli dengan risiko hukum," jelas Pheo.
Makanya, Pheo menilai ada modus di balik aksi korporasi yang dilakukan Trinugraha Capital dengan membeli saham BFI Finance.
Terlebih, ketika APT tengah gencar melawan BFI Finance dari sisi hukum dan meminta pertanggungjawaban dari berbagai pihak, tiba-tiba Trinugraha Capital melakukan perjanjian jual saham dengan Compass Banca SpA dan Star Finance S.R.L.
"Kembali saya tegaskan, ini bukan motif investasi komersial murni, melainkan ada modus udang di balik batu," tegas Pheo.
Sebagai informasi, dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada awal Agustus 2018, manajemen BFI Finance mengumumkan Trinugraha Capital & Co SCA akan melepas sahamnya kepada dua calon pembeli, yaitu Compass Banca SpA dan Star Finance S.R.L.
Rinciannya, Compass Banca SpA akan membeli saham milik Trinugraha Capital & Co SCA di BFI Finance sebanyak 2,97 miliar dan Star Finance S.R.L akan mengempit saham BFI Finance sebanyak 1,64 juta. Proses penjualan saham itu direncanakan rampung dalam beberapa bulan ke depan.
Rencana penjualan saham BFI Finance oleh pemegang saham ini ditentang habis oleh pihak APT. Sebab, Pheo mengatakan BFI Finance tak bisa melakukan aksi korporasi terlebih dahulu sesuai dengan penetapan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta.
Namun, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan aksi tersebut tidak salah. Rencana penjualan saham itu bukanlah bagian dari aksi korporasi perusahaan, melainkan aksi pemegang saham (shareholder action).
Kendati demikian, Nyoman memastikan pihaknya akan terus memantau BFI Finance dengan meminta keterbukaan informasi secara berkala. Sementara, perdagangan efek BFI Finance sendiri tetap berlangsung normal.
"Informasi yang ada di publik tersedia dengan keterbukaan informasi sebagai dasar pertimbangan investor mengambil keputusan investasinya," ucap Nyoman.
Di sisi lain, pihak APT tak tinggal diam dengan sikap BEI tersebut. Pheo menilai BEI seharusnya ikut menegakkan hukum dengan menutup akses aksi korporasi bagi BFI Finance.
"Sudah tahu sedang ada masalah, di-delisting dulu juga lebih baik. Nanti masalah selesai ya masuk lagi," kata Pheo.
Karenanya, jika tidak ada itikad baik dari BEI maupun regulator jasa keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tim kuasa hukum APT akan menggugat kedua lembaga itu ke pengadilan.
"Kami harapkan ada bantuan, jika tidak kami akan tuntut OJK dan BEI. Ini pelajaran penting untuk pasar modal Indonesia," tandas Pheo.
Pihak APT merasa persoalan sengketa saham dengan BFI Finance tak terlalu dilirik oleh BEI karena ada nama Boy Thohir dalam jajaran komisaris BEI saat ini. Pheo merasa Boy Thohir menghambat BEI untuk bersikap objektif terhadap BFI Finance.
Untuk itu, APT meminta Boy Thohir mengundurkan diri dari jabatannya tersebut demi menghindari kesan vested interest atau kepentingan pribadi.
"Sepantasnya beliau mengundurkan diri secara terhormat, tidak adil kalau wasit ikut memposisikan diri sebagai pemain dan mempunyai vested interest," tegas Pheo.
Terkait rencana gugatan kepada BEI, Nyoman mengaku pihaknya akan kooperatif jika ada panggilan dari pengadilan mengenai kasus BFI Finance dengan APT.
"Dalam hal ada panggilan dari institusi tertentu dan menyangkut tugas BEI, tentunya BEI akan kooperatif," ujar Nyoman.
Dalam kesempatan berbeda, Boy Thohir menanggapi pihaknya akan berkoordinasi dengan direksi BFI Finance untuk mengetahui kasus sengketa saham ini secara detil.
"Nanti saya cek dengan direksi BFI karena saya tidak aktif di situ (BFI Finance)," pungkas Boy singkat. (lav/bir)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2PqvRZy
No comments:
Post a Comment