Hal ini dikatakan Nurdin berkenaan dengan keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI yang mengabulkan gugatan Taufik dan memerintahkan KPU DKI Jakarta agar memasukkan kader Gerindra itu dalam DCS.
"Karena hari ini baru dibacakan seperti apa, maka tindak lanjutnya tergantung. Secara hierarkis KPU Provinsi ke KPU RI," ucap Nurdin di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (31/8).
Nurdin menjelaskan bahwa arahan dari KPU pusat sangat penting karena gugatan Taufik berkenaan dengan PKPU No 20 Tahun 2018. KPU DKI Jakarta, lanjutnya, selama ini hanya menjalankan PKPU tersebut ketika tidak memasukkan Taufik ke dalam DCS.
Diketahui, PKPU No 20 Tahun 2018 diterbitkan KPU pusat dan melarang eks napi korupsi menjadi caleg.
"Yang dipermasalahkan kan PKPU nya," kata Nurdin.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta tidak memasukkan nama Ketua DPD Gerindra Jakarta Muhamad Taufik dalam DCS bakal caleg DPRD Jakarta. Itu dilakukan lantaran Taufik pernah menjadi tahanan kasus korupsi. KPU DKI Jakarta melakukan hal tersebut berdasarka larangan yang tercantum dalam PKPU No 20 Tahun 2018.
Taufik tidak terima. Menurutnya, langkah KPU itu bertentangan dengan UU No 7 tahun 2017 yang tidak melarang eks napi korupsi menjadi bacaleg. Taufik lantas memgajukan gugatan ke Bawaslu DKI Jakarta.Dalam sidang mediasi, KPU tetap enggan memasukkan nama Taufik dalam DCS. walhasil, Bawaslu akhirnya menghelat sidang adjudikasi.
Dalam sidang itu, Bawaslu mengabulkan permohonan Taufik. Bawaslu menganggap alasan Taufik rasional dan dapat diterima.
Bawaslu juga memerintahkan KPU DKI Jakarta agar memasukkan Taufik dalam DCS. (osc)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2PUyUtl
No comments:
Post a Comment