Kewaspadaan diperlukan karena berdasarkan pantauan yang dilakukan OJK, bank kecil rawan dengan penyalahgunaan dana nasabah.
Kepala Departemen Penyidikan sektor Jasa Keuangan OJK Rokhmad Sunanto mengatakan kerentanan tersebut bisa dilihat dari jumlah berkas perkara penyalahgunaan dana nasabah yang masuk ke OJK.
Berdasarkan data yang dimilikinya, sepanjang 2017 lalu terdapat 33 berkas perkara penyimpangan dana nasabah bank berskala kecil.
Dari 33 berkas tersebut, enam kasus terjadi dan sudah diselesaikan terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
"Bank seperti itu memang lebih rentan, mungkin karena lebih dekat dengan masyarakat, sehingga lebih sederhana untuk pencurian uangnya," ucapnya di kantor OJK, Selasa (21/8).
Rokhmad mengatakan besarnya potensi penyalahgunaan di bank berskala kecil dipicu banyak faktor. Salah satunya, mitigasi risiko di bank berskala kecil yang masih lemah.
Kondisi tersebut membuat dana nasabah rentan diselewengkan.
Faktor lain yang ditemukan dari beberapa penyidikan yang telah dilakukan OJK, kepemilikan bank oleh pemilik dan pengurus yang merupakan pemodal langsung.
Rokhmad mengatakan struktur kepemilikan bank kecil berbeda dengan bank besar. Dalam bank besar biasanya memiliki komisaris dam direksi yang penunjukannya dilakukan independen.
Sementara bank kecil, pemilik dan pengurus biasanya berasal dari pemilik modal. "Itu yang membuat penyalahgunaan dana nasabah lebih mudah terjadi," katanya.
Tapi, OJK minta kepada masyarakat untuk tak segan segera melapor bila mereka menemukan praktik culas yang dilakukan bank kecil.
"Masyarakat poinnya harus berani," katanya.
No comments:
Post a Comment