Pages

Thursday, January 31, 2019

Grab Catat 27 Ribu Kali Perjalanan Setara Jarak PP Bumi-Bulan

Jakarta, CNN Indonesia -- Grab melaporkan selama beroperasi sejak 2012 hingga kini di Asia Tenggara telah menempuh 3 miliar perjalanan dengan jarak 21.065.336.859 kilometer tepat pada Minggu (20/1) pukul 20:34 WIB. Jarak yang ditempuh kali ini setara dengan perjalanan pergi pulang Bumi-Bulan sebanyak 27.400 kali.

Shawn, pengguna Grab di Singapura bersama 60 penumpang lainnya di 21 kota di enam negara yang tercatat dalam perjalanan ke tiga miliar.

Sebelumnya pada Oktober 2017, Grab baru mencatat 1 miliar perjalanan dan meningkat menjadi dua miliar pada sembilan bulan berikutnya atau Juli 2018.

Dalam catatannya, ada 61 perjalanan yang terjadi di waktu bersamaan di 21 kota dan enam negara. Sementara perjalanan terpendek terjadi di Cirebon saat hujan lebat dengan jarak sejauh 362 meter.

Sementara perjalanan terjauh dilakukan di Jakarta dengan jarak 26,5 kilometer.

Secara ringkas, Grab mencatat jutaan penggunanya di Indonesia ke berbagai fasilitas umum, antara lain:

- Lebih dari 207 juta perjalanan ke bioskop atau mall
- Taman menjadi tujuan bagi lebih dari 45 juta  perjalanan.
- Rumah ibadah mitra pengemudi Grab telah menyelesaikan lebih dari 9 juta perjalanan;
- Asian Games ada lebih dari  110 juta perjalanan menggunakan Grab untuk jadi bagian dari pesta olahraga terbesar di Asia.
- Rumah sakit, di mana mitra pengemudi Grab telah menyelesaikan lebih dari 98 juta perjalanan.
- Sekolah dan/atau kampus, mitra pengemudi Grab menyelesaikan lebih dari 104 juta perjalanan.
-Rumah duka, dengan lebih dari 889 ribu perjalanan. (evn)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2MKEk8V

Said Aqil Sebut Kecuali Fatwa MA yang Lain Tak Mengikat

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mengatakan seharusnya tak ada satu lembaga pun selain Mahkamah Agung yang berhak mengeluarkan fatwa mengikat di Indonesia.

Indonesia, kata Said, berbeda dengan negara lain yang memang membolehkan institusi di luar konstitusi mengeluarkan fatwa yang mengikat, misalnya di Mesir.

"Indonesia ini tidak ada konstitusi yang membolehkan adanya fatwa kecuali Mahkamah Agung, tidak ada namanya Darul Fatwa. Beda dengan Mesir yang memang ada Darul Fatwa," kata Said di tengah peringatan hari lahir ke-93 Nahdlatul Ulama, di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (31/1).


Atas dasar itu, sambungnya, ketika ada lembaga yang secara tiba-tiba mengeluarkan fatwa maka tak mengikat. Bahkan, kata Said, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun tak berhak mengeluarkan fatwa yang mengikat warga negara Indonesia.

"Siapapun itu termasuk MUI, fatwa boleh tapi tidak mengikat," kata Said.

Said pun kemudian menyebut PBNU akan segera menggelar musyawarah nasional yang setidaknya akan dihadiri 10 ribu ulama dari seluruh wilayah di Indonesia.

Dalam munas itu mereka akan membahas empat poin utama permasalahan bangsa selama tiga hari berturut-turut yakni dari tanggal 27 Februari hingga 1 Maret 2019.

Hal pertama yang dibahas adalah soal hasil Muktamar NU ke-36 di Banjarmasin, 1936 silam yang disebut Said memutuskan Indonesia adalah Darussalam (negara damai) bukan Darul Islam (negara Islam).

"Untuk mempertegas kembali antara agama dan nasionalisme," kata Said.

Poin selanjutnya yakni soal monopoli perdagangan. Said berkata di era perdagangan bebas ini pedagang kecil harus bersaing dengan pedagang besar.

Menurut Said situasi itu tidak adil. Pedagang kecil dengan modal sedikit disebut Said tak mampu mengalahkan pesaingnya yang telah menembus kancah perdagangan internasional.

Poin lain yang dibahas adalah soal sampah plastik yang sedang jadi sorotan tak hanya di Indonesia tapi di semua negara di dunia.

Sementara untuk poin terakhir atau poin keempat, Said menyebut musyawarah akan membahas dan memperkuat soal definisi Islam Nusantara.

"Supaya kita mampu jawab orang-orang yang tidak paham, atau pura-pura tidak paham," katanya

Setelah selesai, kata Said, dipastikan PBNU tidak akan menyampaikan fatwa melainkan akan menyosialisasikan hasil Munas tersebut.

(tst/kid)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2RYTNbn