Pages

Friday, January 17, 2020

Change.org: Jokowi Terima 6,2 Juta Petisi Selama 2019

Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo menerima petisi sebanyak 6.259.598 selama 2019 di situs petisi online change.org. Angka itu sekaligus menjadikannya sebagai target yang paling banyak menerima petisi.

Direktur Kemitraan change.org Indonesia, Desmarita Murni mengatakan Jokowi mendapat petisi dalam sejumlah isu yang banyak menarik perhatian warganet. Salah satu isu yang membuat Jokowi menerima petisi yakni, tagar #ReformasiDikorupsi dan Tolak Revisi UU KPK pada awal November lalu.

"Sepanjang 2019, target petisi dari para pengguna platform change.org masih banyak ditujukan kepada pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo yang menempati urutan pertama," jelas Desmarita dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1).

Dalam isu Tolak RKUHP, Jokowi menerima petisi total 2,3 juta dalam waktu lima hari. Itu terjadi hanya beberapa waktu sebelum aksi protes mahasiswa akhir September lalu.

Sementara beberapa isu lainnya yang ditujukan kepada Jokowi yakni, isu "Pecat PNS yang Terbukti Korupsi" dengan jumlah petisi hingga 1,2 juta, dan "Hukum Penembak Orangutan Hope" dengan 1 juta petisi.

Sementara itu, empat pihak yang berada di bawah Jokowi sebagai penerima target petisi terbanyak adalah Polda Kalbar dengan 3 juta petisi, Polri dengan 1,2 juta petisi, dan Bank China 1,2 juta petisi. DPR berada di posisi kelima dengan 1,1 juta, di atas Menteri LHK 1,1 juta.

Situs wadah petisi online, Change.org merilis data selama 2019 terkait petisi yang ramai di kalangan warganet. Change.org merilis sejumlah data, mulai dari target petisi, topik, hingga jumlah kemenangan yang didapat masyarakat dari petisi.

Tahun ini, berdasarkan catatan Change.org, isu gerakan demokrasi dan antikorupsi mendapat perhatian paling banyak di kalangan warganet dengan total petisi 2,3 juta petisi. Jumlah itu sekaligus menggeser dominasi isu petisi di tahun sebelumnya soal lingkungan. (thr/wis)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2R3W2In

No comments:

Post a Comment