Pages

Monday, November 4, 2019

Strategi Ulur Waktu Jokowi dari Sandera Politik dan UU KPK

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Arif Susanto menilai Presiden Jokowi sedang tersandera oleh kekuasaan para elite politik besar yang berada di belakangnya terkait tarik-ulur penerbitan Peraturan pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menggantikan Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Perppu KPK

Jokowi, kata dia, sedang diombang-ambing apakah ingin tetap berada di belakang rakyat atau di belakang elite politik. Jokowi sejauh ini belum bersikap tegas dengan dalih UU bernomor 19/2019 itu sedang diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi.

"Menunjukkan bahwa dirinya tersandera oleh kekuasaan, antara memihak rakyat dan memihak elite, yang dalam hal ini kepentingannya berseberangan, Jokowi memilih yang kedua. Hal ini karena persekutuan elite dipandangnya lebih mampu memperkuat kekuasaan," kata Arif saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (4/11).


"Situasi ini terang menunjukkan bahwa reformasi telah dikorupsi oleh persekongkolan oligarki untuk menyandera negara," sambungnya.

Diketahui, sebanyak 18 mahasiswa dan masyarakat sipil mengajukan uji materi UU KPK ke MK. Mereka menuntut MK untuk menganulir peraturan tersebut karena dianggap melemahkan kinerja KPK dalam memberantas korupsi. Keputusan Jokowi itu lantas dikecam pelbagai elemen masyarakat. Bahkan, BEM Seluruh Indonesia bahkan mengancam untuk kembali melakukan demonstrasi menuntut Jokowi terbitkan Perppu KPK.

Arif menilai Jokowi sebenarnya sadar dengan risiko politik yang bakal dihadapi ketika DPR mengetok palu pengesahan UU KPK hasil revisi. Salah satu konsekuensinya, ujar Arif, Jokowi akan menghadapi kecaman publik.

Namun, Arif menilai kecaman publik itu jauh mudah dihadapi mantan Gubernur DKI Jakarta itu ketimbang tekanan politik dari koalisi. Terlebih lagi, tekanan kuat dari DPR dapat berpotensi menggoyangkan stabilitas kekuasaannya di periode kedua ini.

Salah satu contoh, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh pernah mengklaim sejumlah parpol pengusung sudah satu bahasa untuk menolak agar Jokowi mengeluarkan Perppu KPK beberapa waktu lalu. Bahkan, penolakan itu muncul dari partai yang bukan pengusung Jokowi di Pilpres 2019 lalu. Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengaku tak setuju Jokowi mengeluarkan Perppu KPK.

Melihat dua hal tersebut, Arif menilai Jokowi mengambil sikap cenderung pragmatis. Menurutnya, tekanan dari masyarakat tak sebesar tekanan politik.

"Makanya, tekanan dari masyarakat dipandang Jokowi jauh lebih mudah dihadapi dibandingkan tekanan politik DPR. Karena itu, dia memilih berada satu barisan bersama DPR," kata dia.

Selain itu, Arif juga memandang Jokowi sedang memainkan strategi mengulur waktu terkait penolakan penerbitan Perppu KPK tersebut.

Jokowi, kata dia, sedang melempar 'bola panas' ke MK agar tekanan publik lebih mengarah ke MK ketimbang dirinya sendiri.

"Jokowi sedang melempar bola kepada MK, yang juga berada dalam tekanan opini politik. Mengulur waktu, Jokowi memiliki rentang hingga putusan MK final," kata Arif.

Tak Perlu Tunggu Putusan MK

Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai argumentasi Jokowi yang enggan menerbitkan Perppu dengan alasan menunggu proses uji materi di MK hanya sekadar mencari-cari alasan. Menurut Abdul Fickar tak ada masalah bila Jokowi mengeluarkan Perppu meski ada uji materi di MK

"Tak ada masalah bagi Presiden mengeluarkan Perppu meski masih ada judicial review. Justru, Presiden akan dikesankan progresif menerima dan mengakomodir keinginan rakyat," kata Abdul kepada CNNIndonesia.com.

Abdul mengatakan Perppu bisa diterbitkan saat Jokowi merasa ada kegentingan. Penerbitan perppu tersebut pun bisa dilakukan tanpa bergantung pada proses legislasi atau pun proses persidangan di MK. Pasalnya, kata Abdul, presiden merupakan cabang kekuasaan eksekutif, sedangkan MK merupakan cabang kekuasaan yudikatif dalam konsep trias politica atau pembagian kekuasaan. Oleh karena itu, ia mengatakan penerbitan Perppu tidak bersentuhan terhadap proses yang berlangsung di MK.

"Dengan dikeluarkannya Perppu yang mengembalikan KPK pada posisi yang lama, maka dengan sendirinya judicial review MK gugur, karena obyek judicial review-nya perubahan UU KPK sydah dibatalkan oleh Presiden melalui penerbitan Perppu yang mengakomodasi tuntutan JR itu," kata dia.

[Gambas:Video CNN]
Oleh karena itu, sambungnya, tak heran ketika muncul kecurigaan bahwa Jokowi sudah tak memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Bahkan, sambungnya, kecurigaan atau tudingan yang menilai rezim Jokowi ini tak berbeda jauh dengan rezim orde baru di mana semua lembaga negara takut terhadap kekuasaan presiden

"Saya pesimis karena situasinya sekarang mirip Orde Baru. Kalau Presiden sudah memutuskan sesuatu, maka semua lembaga takut untuk berbeda pendapat, termasuk MK, itu yang saya khawatirkan dari hakim hakim MK yang sekarang tak independen, rentan dan takut kepada penguasa," kata Abdul.

(rzr/kid)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2JRmW2b

No comments:

Post a Comment