Nadiem mengatakan itu ketika ditanya soal masalah jumlah guru yang masih belum merata di berbagai daerah. Tidak sedikit sekolah yang mengalami kekurangan tenaga pengajar.
"Jangan lupa ya kesuksesan pemerataan guru kuantitas dan kualitas guru itu sangat tergantung kepada kesiapan pemerintah daerah dan pemerintah provinsi," kata Nadiem di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Sabtu (30/11).
Nadiem menilai tak seharusnya hal tersebut ditanyakan kepada pemerintah pusat. Menurut Nadiem, pemerintah pusat hanya bertugas melayani dan membantu pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi untuk melaksanakan pemerataan pendidikan ini.
"Karena mereka (pemkab, pemkot dan Pemprov) yang akan mengangkat guru, mereka yang mendistribusikan guru di daerahnya masing-masing," kata dia.
Meski begitu, dia mengakui memang harus ada kerja sama secara gotong royong antara pusat dan daerah. Sebab, persoalan ini memang tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi daerah selaku penyalur guru-guru tersebut.
"Jadi itu salah satu tantangan utama bagi kami juga," kata Nadiem.
Dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bidang pendidikan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Pendidikan adalah urusan pemerintahan yang bersifat konkuren, artinya ada kewenangan pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
"Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota," mengutip bunyi Pasal 9 Ayat (3).
Kemudian pada Pasal 12 Ayat (1) dijelaskan bahwa urusan yang harus dilaksanakan pemerintah pusat dan daerah adalah bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, sosial, perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
Urusan yang bersifat konkuren berbeda dengan yang bersifat absolut. Hal itu juga diatur dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Urusan yang bersifat absolut adalah bidang-bidang yang diurusi oleh pemerintah pusat saja. Pemerintah daerah, baik tingkat provinsi mau pun kabupaten/kota, tidak diberi kewenangan untuk ikut serta mengurusi bidang-bidang yang itu.
Ada pun urusan absolut yang hanya diurusi oleh pemerintah pusat antara lain, politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama. Itu tercantum dalam Pasal 20 Ayat (1) UU No. 23 tahun 2014.
No comments:
Post a Comment