Pages

Monday, November 4, 2019

PDIB: Pemerataan Dokter Harus Diikuti Kesiapan Pemerintah

Jakarta, CNN Indonesia -- Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) mendukung penghapusan peraturan Presiden Joko Widodo mengenai Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) yang baru saja diputuskan oleh Mahkamah Agung. Peraturan ini dinilai tidak diikuti dengan kesiapan pemerintah dalam menyediakan fasilitas untuk dokter spesialis menjalankan tugas.

"Kami mendukung penghapusan kewajiban tersebut, karena ternyata kelengkapan fasilitas di daerah untuk bekerja tidak sesuai. Bagaimana dokter mau bertugas kalau ternyata tidak ada fasilitasnya," ujar anggota PDIB, dr Reno Yonora kepada CNNIndonesia.com, Senin (4/11).

Reno menilai pemerintah belum siap untuk melakukan penyebaran dokter spesialis ke pelosok daerah.

"Enggak cuma dokternya yang merata, tapi alat dan fasilitas kesehatannya juga merata, harus disiapkan," ujar Reno.

Berdasarkan yang diketahui Reno, banyak dokter spesialis jantung, kandungan, dan bedah yang dikirim ke berbagai daerah. Alih-alih bekerja menjaga kesehatan masyarakat, para dokter yang dikirim justru tak bisa berbuat banyak karena alat-alat kesehatan yang tak dimiliki.

Salah satu rekan sejawat Reno yang bertugas di daerah Sulawesi bahkan kesulitan mendapatkan tabung oksigen. Dokter spesialis itu sudah mengajukan ke rumah sakit untuk melengkapi alat dan fasilitas, tapi tak kunjung direspons.

"Dokter yang bekerja jadi stres sendiri. Bahkan, oksigen pun tak ada," ungkap Reno yang berpraktik di RS Siloam Bekasi Timur ini.

Selain fasilitas dan alat kesehatan, pemerintah juga diminta untuk memastikan sarana dan prasarana serta keamanan dan keselamatan dokter spesialis beserta anak dan keluarganya saat bertugas di daerah pelosok.

PDIB berharap agar pemerintah, terutama di bawah kepemimpinan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang baru menjabat, dapat membuat peraturan yang lebih baik.

"Sangat berharap dengan Menteri yang baru untuk membuat peraturan yang mendengarkan orang yang bertugas di lapangan, diajak ngobrol dulu," ucap Reno.

Untuk diketahui, Perpres Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) baru saja dihapus oleh Mahkamah Agung. Perpres ini mewajibkan dokter spesialis di akhir masa pendidikan harus bersedia ditugaskan di seluruh wilayah wilayah Indonesia.

Namun, peraturan ini dinilai melanggar hak asasi dan dianggap sama dengan kerja paksa.

[Gambas:Video CNN]

(ptj/asr)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2WIFJSx

No comments:

Post a Comment