Sebelumnya, Yayasan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) menilai pengembangan industri komunikasi dan informatika akan terhambat karena perspektif yang tak sinkron dengan sektor politik, hukum dan keamanan. Padahal industri digital berkembang dengan cepat.
Dirjen Informasi Komunikasi Publik (IKP) Widodo Muktiyo mengatakan Kominfo selalu berupaya mengembangkan industri digital khususnya perusahaan rintisan (startup) beserta aturan yang menaunginya.
Widodo mengatakan pemerintah membuat aturan-aturan demi mengembangkan industri digital. Aturan akan menyesuaikan kebutuhan industri tersebut.
"Intinya kami sekarang siapkan aturan hukum seperti Perlindungan Data Pribadi hingga Aturan Penyiaran Digital," kata Widodo usai diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Kantor Kominfo, Kamis (31/10).
Lebih lanjut, Widodo mengungkapkan salah fungsi dasar Kominfo adalah sebagai hubungan masyarakat dan pemerintah atau government public relation (GPR). Fungsinya adalah menjembatani seluruh kepentingan pemerintah pusat hingga daerah.
"Dalam fungsi GPR kami tidak parsial atau kesannya hanya politis saja, semua kepentingan K/L (kementerian/lembaga) akan difasilitasi Kominfo," katanya.
Kominfo menjadi saluran pemerintah untuk menyampaikan berbagai program kepada masyarakat. Akan tetapi, ia tetap mengingatkan bahwa Kominfo juga berfungsi untuk memfasilitasi dan mengakselerasi."Kami akan mengembangkan tak hanya infrastruktur, tapi juga bagaimana membangun komunikasi agar program-program pemerintah bisa diseminasi dan dimengerti masyarakat," katanya
(jnp/lav)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2JF1iy7
No comments:
Post a Comment