Pages

Wednesday, October 16, 2019

Jalan Depan Gedung DPR, Lalu Lintas Dialihkan

Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menutup Jalan Gatot Subroto di depan Gedung MPR/DPR, Kamis (17/10). Lalu lintas dialihkan dari ke sejumlah jalan di sekitarnya.

Penutupan jalan dilakukan sejak pukul 23.30 WIB, Rabu malam (16/10).

Mengutip akun Twitter @TMCPoldaMetro, pengendara dari arah JCC Senayan ke Slipi akan langsung diarahkan ke kiri menuju Lapangan Tembak Senayan. Pengendara Tidak bisa langsung menuju arah Slipi dengan melintasi depan Gedung DPR/MPR.


Kemudian, lalu lintas dari Lapangan Tembak menuju Slipi diarahkan naik ke jalan layang Farmasi arah Ladokgi dan Bendungan Hilir.

Pengendara dari arah Palmerah arah Lapangan Tembak juga dialihkan ke arah Pejompongan.

Pengendara mobil yang menggunakan tol dalam kota pun tidak bisa keluar di gerbang tol depan Gedung DPR/MPR. Pengendara baru bisa keluar di gerbang Slipi Jaya.

Belum diketahui sampai kapan rekayasa lalu lintas itu diterapkan kepolisian.

Senin awal pekan ini polisi juga menutup jalan di depan Gedung MPR/DPR. Saat itu beredar informasi bakal ada demo mahasiswa. Polisi juga menutup jalan di sekitar Istana Kepresidenan dan mengalihkan lalu lintasnya.


Polisi sejauh ini belum memberikan pernyataan tujuan penutupan ini. Namun sebelumnya, polisi menyakan penutupan jalan jelang pelantikan Preisden/Wakil Presiden pada 20 Oktober mendatang akan dilakukan situasional. Polisi juga melarang demo digelar jelang pelantikan.
 
Hari ini mahasiswa berencana menggelar aksi unjuk rasa berkenaan dengan UU KPK baru yang otomatis berlaku pada hari ini, Kamis (17/10). UU otomatis berlaku setelah 30 hari disahkan DPR meski tidak ditandatangani Presiden Jokowi.

"Iya benar," tutur Koordinator Pusat Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Muhammad Nurdiyansyah saat dikonfirmasi, Rabu (16/10).

Rencananya, BEM SI bakal berunjuk rasa mulai pukul 13.00 WIB. Titik yang ditentukan yakni Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Monas, lalu berakhir di depan Istana Negara.

Mereka ingin menuntut Presiden Jokowi agar mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU KPK.

Polisi sendiri tidak akan mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kepada pihak yang ingin menggelar unjuk rasa hingga pelantikan presiden-wakil presiden 20 Oktober mendatang.

Namun, Presiden Jokowi tidak ingin melarang aksi demonstrasi. Menurutnya, penyampaian aspirasi dibolehkan oleh konstitusi. (bmw)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2MM4RU3

No comments:

Post a Comment