Mereka adalah Matrawi (37) dan Abdul Baidi (32). Matrawi merupakan warga Desa Jeruan Kaok, Kecamatan Batu Putih. Sementara Baidi warga Banaresep Barat, Kecamatan Lenteng.
Matrawi merupakan napi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan vonis 2 tahun 6 bulan dan Baidi napi kasus narkoba dengan vonis 6 tahun.
Kepala Rutan Klas IIB Sumenep Beni Hidayat mengatakan pembobolan kunci sel tahanan murni dilakukan oleh dua napi. Tidak ada alat bukti yang menunjukkan keterlibatan petugas rutan.
"Dari barang bukti yang kita temukan tidak ada alat yang mengarah kepada petugas rutan. Tetapi kita tidak berhenti di situ, kita nanti minta bantuan dari pihak kepolisian," kata Beni, Senin (30/9).
"Dari barang bukti yang kita temukan tidak ada alat yang mengarah kepada petugas rutan. Tetapi kita tidak berhenti di situ, kita nanti minta bantuan dari pihak kepolisian," kata Beni, Senin (30/9).
Dia ditangkap. Namun, ia kembali melarikan diri bersama beberapa tahanan lain pada bulan Februari lalu. Pada 17 Juni 2019 ia ditangkap petugas kembali.
Matrawi kemudian ditempatkan di sel isolasi. Ia ditahan dengan tangan diborgol serta kaki dirantai ke pintu sel tahanan. Pengetatan tahanan membuat Matrawi kesulitan untuk melarikan diri.
Namun, Matrawi seolah tak hilang akal. Dia tetap bisa melepaskan diri. Terbukti dua tembok tahanan dijebol, rantai kaki dan satu borgol tangan berhasil ia buka.
Ia lari dengan satu borgol di tangannya. Anehnya, borgol yang terbuka tidak rusak. Belum diketahui pasti dan rinci bagaimana Matrawi berhasil kabur
"Kedua napi diburu tim gabungan dari petugas rutan, kepolisian, hingga TNI," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN] (nrs/bmw)
No comments:
Post a Comment