Eggi dipanggil penyidik Direktorat Resor Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait seruan people power merespons hasil Pemilu 2019.
"Sudah sah secara hukum bahwa saudara Eggi telah memberikan kuasa penuh terhadap tim advokasi, kita yang menghadiri sebagai bentuk iktikad baik. Jadi, apa yang disampaikan hari ini adalah suara Eggi Sudjana," kata Pitra di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/5).
Menurut Pitra, Eggi telah menjawab seluruh pertanyaan yang disampaikan penyidik pada pemeriksaan sebelumnya, Jumat (26/4). Atas dasar itu, sambungnya, Eggi merasa sudah cukup untuk memberikan penjelasan kepada penyidik.
"Mau tanya apa lagi, kalau mau tanya tentang pendapat, silakan datang ke kediaman (Eggi Sudjana) atau kantor kita (tim advokasi Eggi Sudjana)," ujarnya.
Di satu sisi, Pitra menuturkan bahwa kliennya yang merupakan seorang pengacara sebenarnya tidak dapat dipidana atau digugat saat menjalankan tugasnya. Menurutnya, saat Eggi menyampaikan pernyataan terkait people power tersebut dalam kapasitasnya sebagai anggota tim advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
"Ini tolong dicatat oleh penyidik bahwa seorang advokat itu dalam menjalankan tugasnya tidak bisa dipidana atau digugat, itu diatur dalam Undang-Undang Tentang Advokat. (Eggi berbicara people power) sebagai kuasa hukum advokasi (BPN)," tuturnya.
Lebih lanjut, Pitra menyebut bahwa seruan people power yang disampaikan oleh Eggi juga bukan merupakan tindakan makar. Ia beranggapan pernyataan kliennya tersebut dilakukan untuk menyuarakan kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilu 2019.
"Yang dikatakan makar itu adalah setengah rakyat Indonesia itu bisa dikuasai atau digerakkan, ini kan Eggi Sudjana adalah seorang sipil, bukan militer," ujar Pitra.
Pitra justru menyinggung pernyataan Ketua Harian Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Moeldoko yang menyebut soal perang total. Pitra menilai pernyataan Moeldoko tersebut seharusnya juga dipermasalahkan.
"Kenapa itu tidak dipermasalahkan juga, kalau seumpamanya ini (seruan people power) dipermasalahkan, kenapa (pernyataan) Moeldoko tidak," kata Pitra.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membenarkan bahwa hari ini penyidik kembali memeriksa Eggi Sudjana terkait dengan seruan people power.
Dikatakan Argo, Eggi akan diperiksa terkait dengan laporan yang dibuat oleh relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan penghasutan. Laporan itu diterima dengan nomor laporan LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019.
(dis/ain) from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2JeBFF4
No comments:
Post a Comment