Kendati demikian, Grab bakal terus memberikan masukan kepada Kemenhub agar lebih hati-hati dalam mengatur regulasi soal diskon tarif.
"Kalau kami boleh memberikan saran, memang sebaiknya kita lebih hati-hsti dalam melakukan regulasi terhadap promosi dan diskon karena nanti dampaknya kepada penumpang dan pengemudi," kata Ridzki kepada awak media usai peresmian Grab Excellence Center di Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (29/5).
"Tapi tentunya kita serahkan kepada Kemenhub, kita memberikan masukan saja. Kami tahu Kemenhub juga melalukan survei juga di situ. Apapun keputusannya nanti kita akan menaati apa yang menjadi arahan Kemenhub," lanjut dia.Ditanya soal apakah sudah ada pembicaraan dengan pihak Kemenhub, Grab mengatakan akan terus melakukan koordinasi agar Kemenhub dapat mempertimbangkan segala aspek sebelum mengetuk palu soal pembatasan diskon tarif.
"Kepada kami tentunya kita akan melakukan koordinasi baik kepada Pak Menteri [Kemenhub], Pak Dirjen, Pak Direktur. Saya sampaikan tentunya kami yakin Kemenhub akan mempertimbangkan segala aspek sebelum memberikan keputusan," jelas Ridzki.
Sebelumnya, Kemenhub menilai kurang berimbangnya perang diskon tarif yang dilakukan oleh dua perusahaan layanan transportasi ojek online yaitu Gojek dan Grab dilakukan demi menarik pelanggan dan meningkatkan pengalaman konsumen.
Aksi saling memberikan diskon tarif itu pada dasarnya membebani aplikator. Bagi aplikator yang memiliki dana besar dan mampu memberikan diskon tarif dalam jangka waktu yang lama akan bertahan.
Sebaliknya, bagi aplikator yang memiliki dana yang sedikit, bakal mengalami kesulitan. Sehingga, membuat persaingan dalam industri ride hailing tidak sehat.
Kemenhub sendiri bakal mengatur diskon yang diberikan tidak melampaui batas bawah yang ditetapkan. Hal ini dikhawatirkan akan mengambil porsi pendapatan yang akan diterima pengemudi.
Selain itu jika promo dilakukan oleh penyelenggara uang elektronik, maka Kemenhub pun akan menggandeng lembaga atau kementerian terkait seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan KPPU. (din/eks)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2KbonJO
No comments:
Post a Comment