Dua orang tersangka lainnya adalah tim sukses Bupati Kepulauan Talaud Benhur Lalenoh (BNL) dan Pengusaha Bernard Hanafi Kalalo (BHK). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan OTT bermula pada Minggu (28/4) malam saat Bernard bersama anaknya membeli barang-barang mewah berupa dua tas, satu jam tangan, dan seperangkat perhiasan berlian dengan total nilai Rp463.855.000 (Rp463,8 juta) di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta.Basaria menerangkan sempat terjadi komunikasi antara pihak terkait bahwa barang tersebut akan diantar ke Sri Wahyumi. Barang itu rencananya akan diberikan saat ulang tahun Sri Wahyumi.
Sebelum barang-barang tersebut dibawa ke Talaud, pada Senin (29/4) malam, tim KPK mengamankan Benhur Lalenoh, Bernard Hanafi Kalalo, dan sopir Benhur di sebuah hotel di Jakarta. Mereka pun langsung dibawa ke kantor KPK
"Diamankan sejumlah barang yang diduga merupakan fee proyek. Tim Kemudian mengamankan anak BHK (Bernard Hanafi Kalalo) pukul 04.00 WIB pagi di salah satu apartemen di Jakarta," kata Basaria.
Setelah itu, mengamankan sejumlah tersangka di Jakarta, pagi harinya, tim mengamankan sejumlah pihak di Manado. Pertama, kata Basaria KPK mengamankan seorang Ketua Pokja bernama Ariston Asoseng pada sekitar pukul 08.55 WITA.
Pukul 11.35 WITA, KPK menangkap Bupati Kepulauan Talau Sri Wahyumi di kantornya.
"Melalui jalur udara, ASO (Ariston Asoseng) dan SWM (Sri Wahyumi) diterbangkan ke Jakarta oleh tim terpisah. Tim yang membawa SWM mendarat di Bandara Jakarta sekitar Pk18.30 WIB dan kemudian dibawa ke kantor KPK untuk proses lebih lanjut," kata Basaria.Dari operasi itu, KPK menyita sejumlah barang bukti mulai dari tas, jam tangan, hingga perhiasan. Barang-barang itu diduga sebagai pemberian suap untuk Sri dari pengusaha.
"Barang bukti yang diamankan bernilai sekitar Rp 513.855.000," kata Basaria
Gedung Merah Putih KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
|
Setelah diperiksa, KPK kemudian menetapkan Sri Wahyumi, Benhur Lalenoh, Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa terkait revitalisasi pasar.
Pasal yang disangkakan terhadap pihak yang diduga menerima suap, SWM dan BNL, adalah pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, lanjut Basaria, pihak pemberi suap BHK dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
[Gambas:Video CNN] (SAH/arh)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2URrXum
No comments:
Post a Comment