Pages

Tuesday, April 30, 2019

DJP Gandeng 27 Instansi Beri Binaan demi Kejar Pajak UMKM

Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggandeng 27 instansi untuk bekerja sama dalam membina Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terkait materi perpajakan, pembukuan, dan pencatatan. Seluruh pihak menandatangani kerja sama tersebut di kantor pusat DJP, Selasa (30/4).

Dari 27 instansi itu, 21 di antaranya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sementara itu, enam instansi lainnya terdiri dari beberapa asosiasi dan perkumpulan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pembinaan UMKM terbilang penting karena sektor tersebut menyumbang lebih dari 50 persen terhadap ekonomi dalam negeri. Lapangan pekerjaan kini banyak berasal dari UMKM.

"Mereka lah secara kegiatan ekonomi tidak besar tapi mereka menciptakan banyak atau membuat pekerjaan," ucap Sri Mulyani.


Maka itu, UMKM menjadi salah satu sumber penting dalam meningkatkan penerimaan negara melalui pembayaran pajak. Demi meningkatkan kepatuhan UMKM, Sri Mulyani mengklaim pemerintah telah memberikan kebijakan fiskal berupa penurunan pajak penghasilan (PPh) dari 1 persen menjadi 0,5 persen.

"Banyak usaha yang dilakukan pemerintah untuk UMKM, namun dari sisi kewajiban UMKM masih perlu dilakukan pembinaan dan pendidikan," jelas dia.

Ia berharap UMKM di Indonesia bisa semakin kompetitif dan kualitasnya meningkat seperti di negara lain, misalnya Thailand, Korea Selatan, dan Jepang. Mayoritas UMKM di tiga negara itu sudah efisien dan jauh lebih produktif.


"Kami berharap hubungan antara institusi-institusi yang memiliki kapasitas lebih baik untuk bisa memperkuat UMKM," pungkas Sri Mulyani.

Sebagai informasi, sejumlah institusi yang bekerja sama dengan DJP untuk membina UMKM, di antaranya PT Angkasa Pura I (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), PT Pertamina (Persero), dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

[Gambas:Video CNN] (aud/lav)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2PFRyFO

No comments:

Post a Comment