Hal ini terkait pengakuan mantan Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut, AKP Sulman Aziz yang diminta Kapolres Kabupaten Garut menggalang dukungan bagi Jokowi.
"Kalau memang terbukti ada pemaksaan dari Kapolres untuk melakukan pemenangan pada salah satu paslon pilpres, berarti ada malaadministrasi. Karena itu tidak sesuai dengan tupoksi kepolisian," ujar Ninik saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (1/4).
Kendati demikian, Ninik enggan terlalu cepat mengambil kesimpulan. Sebagai lembaga pelayan publik, pihaknya harus tetap netral dan bekerja sesuai laporan yang masuk ke Ombudsman.
Kuasa hukum Sulman, Haris Azhar, sebelumnya menyampaikan akan melapor ke Ombudsman terkait dugaan pengerahan dukungan tersebut. Ninik mengatakan pihaknya saat ini hanya menunggu agar dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Ya, mereka kan akan lapor katanya. Kami juga tidak bisa kalau bekerja hanya dengan menduga-duga. Nanti kita lihat apa betul ada pelanggaran, ada pemaksaan atau tidak," ucapnya.
Kapolsek Pasirwangi Kabupaten Garut AKP Sulman Azis sebelumnya mengaku diperintahkan menggalang dukungan kepada pasangan calon nomor 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin oleh Kapolres Kabupaten Garut. Perintah serupa juga diberikan kepada kapolsek lainnya di wilayah Kabupaten Garut.
Sulman menyebut perintah itu terjadi pada Februari lalu. Para kapolsek, lanjut Sulman, diancam akan dimutasikan. Tindakan tersebut akan dilakukan terhadap kapolsek jika paslon 01 kalah di wilayahnya.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membantah pernyataan eks Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Azis yang mengaku diarahkan Kapolres Garut untuk menggalang dukungan bagi Joko Widodo dalam Pilpres 2019.
Ia menegaskan bahwa sesuai UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara anggota Polri harus netral dan tidak boleh turut serta dalam politik praktis.
[Gambas:Video CNN] (psp/pmg) from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2WDH2AZ
No comments:
Post a Comment