Pages

Friday, February 15, 2019

Sekda Papua Mangkir Pemeriksaan, Polisi Jadwal Ulang

Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memanggil ulang Sekretaris Daerah Papua Herry Dosinaen terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini lantaran Herry pada pemanggilan pertama mangkir dari pemeriksaan.

Herru rencananya akan dipanggil ulang untuk dimintai keterangan pada Senin (18/2) pekan depan sekitar pukul 10.00 WIB.

"Panggilan yang kedua dikirim ke perwakilan Pemprov Papua di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (15/12).

Herry sebelumnya direncanakan diperiksa oleh penyidik pada Kamis (14/2) lalu. Namun dia berhalangan datang dengan alasan ada kegiatan lain yang tak bisa ditinggalkan, sehingga meminta pemeriksaannya diundur.

"Dari petugas Provinsi Papua yang ada di Jakarta menyampaikan ke Polda Metro Jaya bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir karena banyak tugas di Papua," kata Argo.

Sebelumnya, kuasa hukum tim Pemprov Papua Stefanus Roy Rening mengklaim meski Sekda Papua meminta penundaan pemeriksaan, namun pihaknya akan terus mendukung polisi untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan terhadap pegawai KPK.

Selain itu, Roy juga meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan proses pemeriksaan kasus tersebut dilakukan di Polda Papua.

Pertimbangannya, kata dia, 20 saksi dalam kasus tersebut yang harus menjalani proses pemeriksaan merupakan pejabat Pemprov Papua.

Untuk diketahui polisi telah memeriksa sedikitnya 10 saksi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pegawai KPK ini.

Polda Metro Jaya sendiri menyebut telah mengantongi identitas pelaku yang diduga menganiaya pegawai KPK. Berdasarkan penyidikan, orang yang diduga pelaku berasal dari pihak Pemprov Papua.

Rencananya, penyidik akan memanggil terduga pelaku tersebut untuk dimintai keterangan. (dis/osc)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2TPe3cw

No comments:

Post a Comment