Pages

Friday, February 15, 2019

Aturan Bappebti soal Bitcoin Dinilai Beri Kepastian Pasar

Jakarta, CNN Indonesia -- Penerbitan aturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengenai transaksi mata uang virtual (cryptocurrency) seperti Bitcoin dinilai telah memberi kepastian kepada pasar transaksi keuangan digital.

Sebagai informasi, Bappebti telah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subyek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lain yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kepastian yang dimaksud ialah bahwa transaksi Bitcoin hanya bisa diperdagangkan di bursa berjangka, dan tidak bisa digunakan dalam sistem pembayaran.


"Intinya itu dilakukan di bursa berjangka, bukan sebagai alat pembayaran. Sebagai barang saja, kalau mau beli ya sudah," ujar Darmin di kantornya, Jumat (15/2).

Kendati begitu, Darmin enggan memproyeksi terkait potensi perdagangan Bitcoin dan dampaknya bagi perekonomian ke depan. Pasalnya, perdagangan Bitcoin berlangsung di bursa berjangka sehingga tak mempengaruhi makro ekonomi secara keseluruhan.

"Kami tidak mempotensikan, itu bursa berjangka saja, bukan pemerintah secara keseluruhan," imbuhnya.


Sebelumnya, Bappebti mengeluarkan aturan soal Bitcoin yang masuk dalam komoditi yang bisa diperdagangkan di bursa berjangka. Aturan tersebut diteken sejak 8 Februari 2019.

Dalam aturan main, mata uang virtual yang bisa diperdagangkan merupakan yang berbasis distributed ledger technology dan berbentuk cryptocurrency beragun aset. Kemudian, perdagangan aset cryptocurrency harus memperoleh persetujuan Bappebti bila ingin difasilitasi dalam bursa berjangka.

Kemudian, bursa berjangka lembaga kliring yang akan menyelenggarakan pasar fisik aset cryptocurrency harus memiliki modal disetor minimal Rp1,5 triliun dan mempertahankan saldo modal akhir minimal Rp1,2 triliun.


Sementara itu, pedagang fisik aset cryptocurrency dan pengelola tempat penyimpanan aset cryptocurrency harus memberikan dana modal awal yang disetor sebesar Rp1 triliun dan saldo modal akhir sebesar Rp800 juta.

Tak ketinggalan, bursa berjangka juga harus memiliki setidaknya tiga pegawai dengan sertifikat Certified Information Systems Security Professional (CISSP).

Sebelumnya, kehadiran Bitcoin dan mata uang virtual lainnya sempat ditentang oleh Bank Indonesia (BI) karena digunakan sebagai alat pembayaran. Padahal, alat pembayaran yang boleh digunakan di dalam negeri hanyalah rupiah. (uli/lav)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2N6H012

No comments:

Post a Comment