Pages

Friday, February 1, 2019

Rocky Gerung Duga Ada Manipulasi dalam Kasus Kitab Suci Fiksi

Jakarta, CNN Indonesia -- Peneliti Perhimpunan Pendidikan Demokrasi Rocky Gerung menghadiri panggilan Polisi di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait pernyataannya soal 'kitab suci fiksi'. Rocky hadir sekitar pukul 16.00 WIB dan langsung menuju ruang pemeriksaan ditemani kuasa hukum.

Rocky enggan bicara banyak saat ditanya wartawan mengenai pemanggilannya. Ia hanya menduga ada hal yang tidak sesuai prosedur dari proses hukumnya.

"Tidak tahu (politis atau tidak). Setiap ada penundaan berarti ada manipulasi, kan, rumusnya begitu," kata Rocky di Polda Metro Jaya, Jumat (1/2) tanpa menjelaskan lebih jauh soal manipulasi itu.

Kasus Rocky Gerung memang sudah berjalan cukup lama. Dia dilaporkan sekitar April 2018 oleh Jack Boyd Lapian dengan nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018.

Dalam laporan Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP. Pemanggilan terhadap Rocky baru dilakukan pada Kamis, 31 Januari 2019.

Rocky datang ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya setelah menghadiri acara diskusi di Universitas Paramadina Jakarta. Di sana dia sempat menyatakan tidak siap menghadapi pertanyaan bodoh.

Mantan pengajar Universitas Indonesia ini kemudian menjelaskan yang dimaksudnya adalah pertanyaan bodoh dari pelapor.

"(Pertanyaan bodoh) Bukan dari penyidik tapi dari pelapor," lanjut dia.

Kasus Rocky ini bermula dari pernyataannya dalam sebuah acara di televisi pada April 2018. Saat itu Rocky mengatakan bahwa kitab suci adalah hal yang fiksi. Rocky melanjutkan pernyataan itu dengan menjelaskan bahwa kata fiksi saat ini dianggap negatif karena dibebani kebohongan, sehingga fiksi itu selalu dimaknai sebagai kebohongan. Dia tak setuju dengan makna negatif itu.

"Fiksi adalah energi yang dihubungkan dengan telos, dan itu sifatnya fiksi. Dan itu baik. Fiksi adalah fiction, dan itu berbeda dengan fiktif," katanya saat itu. (ctr/gil)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2HKRcNI

No comments:

Post a Comment