Pages

Friday, February 1, 2019

Eni Saragih Kembalikan Uang Gratifikasi PLTU Riau Rp500 Juta

Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih mengembalikan uang yang ia akui merupakan sebagian dari penerimaan gratifikasi ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian uang sebesar Rp500 juta tersebut terkait kasus suap dan gratifikasi proyek PLTU Riau-1.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Eni mengembalikan uang tersebut pada Rabu (30/1).

"KPK telah menerima pengembalian uang kembali dari terdakwa Eni M. Saragih sebesar Rp500 juta," kata Febri, Jumat (1/2).

Febri mengatakan selama proses penyidikan, total uang yang sudah dikembalikan Eni sebesar Rp4.050.000.000 dan Sin$ 10.000.

Kata Febri, uang tersebut diakui Eni sebagai uang bagian dari suap dan gratifikasi. Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima dari jaksa, Eni telah menyampaikan akan mengambalikan sejumlah uang yang ia terima dalam kasus ini secara bertahap.

"Sebagaimana telah dituangkan di dakwaan KPK, yaitu, dugaan penerimaan suap Rp 3.550.000.000 dan gratifikasi Rp 500.000.000 dan SGD 10.000," jelas Febri.

Menurut Febri, sisa uang yang belum dikembalikan Eni berjumlah Rp5,1 miliar dan Sin$30.000.

Febri juga menyampaikan KPK menghargai sikap kooperatif Eni. Sikap ini, kata Febri, menjadi pertimbangan dalam menangani perkara Eni.

"Tentu akan dipertimbangkan sebagai aspek meringankan dalam penanganan perkara ini," ucapnya.

Pada 29 November 2018, Eni didakwa telah menerima uang suap atau gratifikasi yang berasal dari empat pengusaha yang bergerak di bidang Minyak dan Gas (Migas) sebesar Rp5,6 miliar dan Sin$40 ribu..

Keempat pengusaha tersebut yaitu Direktur PT Smelting, Prihadi Santoso; Direktur PT One Connect Indonesia (OCI), Herwin Tanuwidjaja; Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan; dan Presiden Direktur PT ISARGAS, Iswan Ibrahim.

Jaksa menyebut Eni menggunakan uang tersebut untuk keperluan Pilkada yang dilakukan suaminya di Temanggung dan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Atas perbuatannya ini, Eni diancam pidana dalam Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(ani)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2G33Zct

No comments:

Post a Comment